MAKALAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI INDONESIA
FAKULTAS USHULUDDIN
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI WALISONGO SEMARANG
2014
PENYALAHGUNAAN
NARKOBA DI INDONESIA
PENDAHULUAN
Perkembangan penyalahgunaan Narkoba dari waktu ke waktu menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat, bahkan kasus-kasus yang terungkap oleh jajaran Kepolisian RI hanyalah merupakan fenomena gunung es, yang hanya sebagian kecil saja yang tampak di permukaan sedangkan kedalamannya tidak terukur. Dasa dari pula bahwa masalah penyalahgunaan Narkoba merupakan masalah nasional dan internasional karena berdampak negatif yang dapat merusak serta mengancam berbagai aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara serta dapat menghambat proses pembangunan nasional.
Sampai saat ini penyalahgunaan Narkoba di belahan dunia manapun tidak
pernah kunjung berkurang, bahkan di Amerika Serikat yang dikatakan memiliki
segala kemampuan sarana dan prasarana, berupa teknologi canggih dan sumber daya
manusia yang profesional, ternyata angka penyalahgunaan Narkoba makin hari
makin meningkat sejalan dengan perjalanan waktu.
Di
Indonesia sendiri saat ini angka penyalahgunaan Narkoba telah mencapai titik
yang mengkawatirkan, karena pada saat sekitar awal tahun 1990-an masalah
Narkoba masih belum popular dan oleh jaringan pengedar hanya dijadikan sebagai
negara transit saja, belakangan ini telah dijadikan sebagai negara tujuan atau
pangsa pasar dan bahkan dinyatakan sebagai negara produsen/pengeksport Narkoba
terbesar di dunia.
Dengan demikian perlu dicari upaya yang paling ideal, efektif dan
aplikatif serta realistik dalam penanggulangan masalah Narkoba ini dengan
melibatkan semua potensi baik dari unsur pemerintah, swasta, Lembaga Swadaya
Masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta masyarakat umum perorangan
maupun kelompok.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa itu Narkoba?
2.
Jenis-jenisnya.
3.
Penyebarannya.
4.
Kelompok berdasarkan efeknya.
5.
Pemanfaatanya.
6.
Zat-zat yang berbahaya.
PEMBAHASAN
1.
Narkoba adalah
singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba",
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik
Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan
dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba"
ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki
risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya
adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien
saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.[rujukan?] Namun kini
persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang
semestinya.
2.
Jenis
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk
jenis narkotika adalah:
- Tanaman papaver, opium mentah, opium masak
(candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman
ganja, dan damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan dari
morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang
mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah
maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas
mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika
antara lain:
- Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon,
Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat,
Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic
Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah
bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai
pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat,
seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol,
inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan
efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat
anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan
sebagainya.
3.
Penyebaran
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba
sudah hampir tak bisa dicegah.[rujukan?] Mengingat
hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.[rujukan?] Tentu saja hal
ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering
dilakukan[rujukan?], namun masih
sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan
anak-anak usia SD dan SMP pun banyak
yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.[rujukan?] Hingga saat
ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada
anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua
diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar
4.
Kelompok Berdasarkan Efek
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap
pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
- Halusinogen, efek
dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis
tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan
melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya
kokain & LSD
- Stimulan, efek
dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan
otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan
seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu, dan cenderung membuat
seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
- Depresan, efek
dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi
aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa
membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
- Adiktif,
Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin
lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung
bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan
syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja, heroin, putaw
- Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan
narkoba maka lambat laun organ dalam
tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan
overdosis dan akhirnya kematian
Jenis
- Heroin atau
diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah
namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi.
Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin
hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
- Ganja (Cannabis
sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat,
namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol
(THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya
mengalami euforia (rasa
senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol
budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan
dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga
didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan
negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah
dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk
melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan
dengan meminum Bhang.
5.
Pemanfaatan
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama
dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya
kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai
sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak
menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya
dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk
kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus
mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman
ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan
dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang
disebut bong.
- Budidaya
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara
tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai
membudidayakannya dalam rumah kaca.
- Morfin adalah alkaloid analgesik yang
sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium.
Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit.
Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa
kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar,
merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan
ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga
dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata "morfin" berasal dari Morpheus,
dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
- Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu
metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman
Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman
ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai
anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan,
karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai
suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat
berbahaya. Kadang disebut juga Napza(Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat
tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan
efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan,
dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan cara
dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
6.
Zat-zat berbahaya tersebut
tergolong menjadi;
Narkotika
Narkotika berasal dari bahasa Inggris
"narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang
berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik
murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang
dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita
disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
- Opium atau
Opioid atau Opiat atau Candu
- Codein atau
Kodein
- Methadone (MTD)
- LSD atau
Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
- PC
- mescalin
- barbiturat
- Demerol atau Petidin atau
Pethidina
- Dektropropoksiven
- Hashish
(Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau
dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya
hanya karena jarang membawa kematian)
Psikotropika
Psikotropika adalah bahan lain yang tidak
mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat
dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan
tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
- Ekstasi atau Inex
atau Metamphetamines
- Demerol
- Speed
- Angel
Dust
- Shabu-shabu(Sabu/Syabu/ICE)
- Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ), BK,
Lexo, MG, Rohip, Dum
- Megadon
- Nipam
Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan dengan
istilah Amfetamin, dimana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi
metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy pils, inex.
Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA
(dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu,
SS, ice.
Zat adiktif
Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat
ketagihan jika dikonsumsi secara rutin.
PENUTUP
Kesimpulan
dan Saran
Berdasarkan
uraian terdahulu maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Trend perkembangan kejahatan atau penyalahgunaan Narkoba di Indonesia dalam lima tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup berarti baik dari segi kuantitas dan kualitas maupun modus operandi yang dilakukan oleh para pengedar. Peningkatan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor baik internal maupun eksternal sebagai dampak dari kemajuan pembangunan secara umum dan dinamika politik, ekonomi, sosial-budaya dan keamanan. Penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia saat ini belum optimal, belum terpadu dan belum menyeluruh (holistik) serta belum mencapai hasil yang diharapkan.
Trend perkembangan kejahatan atau penyalahgunaan Narkoba di Indonesia dalam lima tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup berarti baik dari segi kuantitas dan kualitas maupun modus operandi yang dilakukan oleh para pengedar. Peningkatan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor baik internal maupun eksternal sebagai dampak dari kemajuan pembangunan secara umum dan dinamika politik, ekonomi, sosial-budaya dan keamanan. Penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia saat ini belum optimal, belum terpadu dan belum menyeluruh (holistik) serta belum mencapai hasil yang diharapkan.
Perlunya
peningkatan kualitas penyidik Polri khususnya pada Direktorat narkoba,
peningkatan anggaran penyelidikan dan penyidikan kasus Narkoba, peningkatan
sarana dan prasarana pendukung, guna lebih memberdayakan Polri dalam
mengungkapkan kasus penyalahgunaan Narkoba. Dengan makin canggihnya modus
operandi yang dilakukan jaringan pengedar dalam menyelundupkan
Narkoba/prekursor masuk ke Indonesia, maka aparat Bea dan Cukai perlu untuk
dilengkapi dengan sarana/peralatan deteksi Narkoba yang lebih canggih pula
seperti detector canggih, dog detector (dengan anjing pelacak di Bandara) dan
lain-lain sehingga dapat menggagalkan masuknya Narkoba ke Indonesia.
Referensi
- Aphabetical
Zat-zat
- Pengertian
tentang Narkoba di Methadone-indonesia
- Jenis
Narkoba di Infonarkoba.com
- Detail
jenis narkoba di bnn.go.id
- Jenis
Narkotika yang sering disalahgunakan
- Artikel
narkoba di Indonesiamedia
- (Indonesia) InfoNarkoba.com
- Gerbang Informasi dan Solusi Masalah Narkoba
- (Indonesia) Rehabilitasi
Narkoba Wahana Kinasih
0 comments:
Post a Comment