Reaktualisasi Hukum Islam (Studi Pemikiran Muhammad Syahrur)
Reaktualisasi Hukum Islam (Studi Pemikiran Muhammad
Syahrur)
Makalah
ini di susun guna memenuhi tugas
Mata
kuliah : Sejarah Perkembangan Prmikiran Islam
Dosen
Pengampu : Drs. Nasihun Amin, M.Ag
Disusun
oleh :
Hani
Nailatus Syarifah (134111051)
Akidah
dan Filsafat
FAKULTAS
USHULUDDIN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI WALISONGO
Semarang
2015
A. Latar
belakang
Sesuai dengan wataknya yang terikat
oleh situasi budaya yang melingkupinya, maka penafsiran terus menerus atas
ajaran agama perlu dilakukan. Dalam kontek islam, upaya penafsiran dan
pengembangan pemikiran, termasuk pemikiran hukum Islam di lakukan dalam rangka
mewujudkan misi dasar islam sebagai rahmat bagi seluruh alam, mewujudkan
kemaslahatan bagi kehidupan manusia di segala tempat dan waktu. Sejarah
menunjukkan bahwa pro dan kontra terus menerus terjadi di medan pemikiran
islam. Oleh karena itu, umat islam harus memahami fenomena pro dan kontra itu
sebagai bagian dari watak Islam yang akan terus dinamis, berkembang sesuai
dengan perkembangan pemikiran umatnya. Islam akan terus di hayati dan di pikirkan
serta terus dikembangkan menjadi berbagai macam turunan penafsiran yang
menghasilkan kekayaan khazanah pemikiran islam dari waktu ke waktu. Usaha untuk
menjadikan Al-Qur’an selalu Shalih likulli zaman wa makan ini, salah
satunya dilakukan oleh intelektual asal Damaskus Syiria. Yaitu Muhammad
Syahrur.
B. Rumusan
masalah
a. Siapa
Muhammad Syahrur?
b. Apa
saja karya Muhammad Syahrur?
C. Biografi
Muhammad syahrur
Nama lengkapnya adalah Muhammad
syahrur ibnu dayb. Ia dilahirkan di kota damaskus Syria pada tahun 1938. Di
kota ini dia di lahirkan dan menapaki jenjang pendidikan dasar dan menengah di
lembaga pendidikan ‘Abd Al-Rahman al-Kawakibi, damaskus tamat pada tahun
1957. Pada bulan maret tahun 1958 syahrur mendapatkan tugas belajar ke Uni
Soviet dari pemerintah, dengan mengambil spesifikasi di bidang studi Teknik
Sipil di Moskow, Uni Soviet hingga meraih ijazah Diploma di bidang Teknik sipil
tahun 1964. Dua tahun kemudian, ia melanjutkan pendidikan master dan
doktoralnya dalam bidang Mekanika Pertahanan (soil mechanics) dan teknik
bangunan di University college Dublin Irlandia dengan mendapatkan gelar
Magister (th. 1969) dan Doktor (1972). Setelah kembali dari Irlandia tahun
1972, ia mulai kiprah intelektualnya sebagai seorang profesor teknik di
Universitas Damaskus, Syria.[1]
D. Karya-Karya Muhammad
Syahrur
1. Bidang Keislaman[2]
a. Al-Kitab wa
Al-qur’an: Qira’ah Mua’sirah (1990)
b. Dirasat
al-Islamiyyah al-Mu’sirah fi dawlah wa al-mujtama’ah (1994)
c. Al-Islam wa
Al-Iman: Manzumah al-Qiyam (1996)
d. Masyru’ Misaq
al-Amal al-Islami (1999)
e. Nahw Usul Jadidah
Lilfiqh al-Islami: Fiqh al-Mar’ah (2000)
Semua karya keagamaan
di atas, diterbitkan oleh Al-Ahali li alTiba’ah wa al-Nasyr wa al-Tauzi,
Damaskus.
2. Bidang Teknik[3]
a. Handasat
al-Asasat (ilmu pondasi) 4 jilid
b. Handasat al-Turab
(ilmu tanah)
Disamping itu, Syahrur
juga aktif menulis artikel di beberapa majalah dan jurnal, seperti “Reading
the Religious Text a New Approach”20 the Devine text and
pluralisme in muslim Societies” dalam Muslim Politics Report 14 (Agustus,
tahun 1997) dan Islam and the 1995 Beijing World Conference on women dalam
Kuwaiti Newspaper, yang kemudian diterbitkan dalam buku Liberal Islam, Charlez
Kuzman, ed (New York dan Oxford University Press, 1998).
E. Pemikiran Muhammad syahrur
Dalam proses pemikirannya, Muhammad Syahrur melewati 3 fase
(tingkatan) pemikiran. Yaitu sebagai berikut;[4]
a.
Fase Pertama (1970- 1980)
Permulaan dari fase pemikiran Syahrur ini adalah
ketika ia menempuh pendidikan pada jenjang Magister dan Doktor dalam bidang
Teknik Sipil di Universitas Nasional Irlandia. Fase ini bisa dikatakan sebagai
fase kontemplasi atau perenungan, kemudian berlanjut pada peletakan
dasar-dasar pemikirannya tentang ad Zikr.Namun diakui oleh Syahrur bahwa
pada fase ini masih belum menghasilkan pemikiran yang menurutnya matang dan
komprehensif, dikarenakan masih adanya kecenderungan untuk terjebak kepada
pengaruh pemikiran-pemikiran klasik dan juga pada khazanah pemikiran modern.
Disamping itu juga dia merasa masih dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran
teologis yang tertuang dalam bentuk aliran kalam maupun fiqh madhab. Dalam
kurun waktu 10 tahun (1970-1980) tersebut Syahrur mendapati dasar- dasar ajaran
agama yang sebenarnya. Dikarenakan menurut Syahrur, tidak bisa menjawab
tantangan zaman.
Menurutnya hal ini dikarenakan dua hal, yaitu: Pertama,
pengetahuan tentang aqidah Islam yang diajarkan di madrasah-madrasah beraliran
Mu’tazili atau Asy’ari. Kedua,
pengetahuan fiqh yang diajarkan di madrasah-madrasah beraliran Maliki, Hanafi,
Syafi’i, Hambali ataupun Ja’fari. Menurut Muhammad Syahrur, apabila penelitian
ilmiah dan modern masih terkungkung oleh kedua hal tersebut maka studi Islam
berada pada titik yang rawan.
b.
Fase Kedua (1980- 1986)
Pada tahun 1980,
Muhammad Syahrur bertemu dengan teman lamanya, Dr. Ja’far (yang mendalami studi
bahasa di Uni Soviet antara tahun 1958-1964). Pada kesempatan itu, ia
menyampaikan perhatian besarnya terhadap studi bahasa filsafat dan pemahaman
terhadap al-Qur’an. Kemudian Muhammad Syahrur menyampaikan pemikiran dan
disertasinya di bidang bahasa yang disampaikan di Universitas Moskow pada tahun
1973. Sejak saat itu, Syahrur mulai menganalisis ayat- ayat al-Qur’an dengan
model baru dan pada tahun 1984.
c.
Fase Ketiga (1986- 1990)
Pada fase ini,
Syahrur mulai lebih memfokuskan diri untuk menyusun pemikiran dalam topik-
topik tertentu. Pada akhir tahun 1986 dan 1987, ia menyelesaikan bab pertama
dari Al Kitab wa Al-Qur’an yang merupakan masalah- masalah sulit. Bab-bab
selanjutnya diselesaikan sampai tahun 1990.
Muhammad Syahrur
menggunakan metode Hermeneutik untuk menerjemahkan Al-Qur’an. Beberapa teori yang di gunakan Muhammad syahrur adalah
teori tematik dan limit. Teori Limit (batas) digunakan untuk memahami hukum
Al-Qur’an sebagai batas maksimal dan minimal. Missal, ayat tentang jilbab yang
harus menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan adalah batas
maksimal. Jika lebih dari itu adalah haram. Lalu, hukuman bagi pembunuh adalah
di bunuh kecuali di maafkan oleh keluarga korban. Hukum mati adalah hukum
maksimal bagi pembunuh.
Teori tematik yaitu suatu cara tafsir dengan
menggunakan analisis bahasa, kebiasaan Arab, pengetahuan bahasa sehari-hari dan
ilmu pengetahuan lain yang dibutuhkan dalam menafsirkan al-Qur’an. Di samping
pengetahuan yang lain seperti grammar,
retorika, etimologi, dan sebagainya.
F. Kesimpulan
Jadi,
Muhammad Syahrur adalah seorang tokoh pemikir liberal yang menggunakan teori
Limit dan teori Tematik untuk memahami suatu teks bacaan dalam Al-Qur’an.
G. Daftar
pustaka
Ridwan, M.Ag., MUHAMMAD SYAHRUR:
LIMITAS HUKUM PIDANA ISLAM, (Semarang,walisongo press, 2008)
Http://aristhu 03. file. Word press. Com/2006/10 pemikiran Syahrur. Pdf. Diakses
pada tanggal 10 November 2015
Muhammad Syahrur, Islam dan Iman: Aturan-Aturan Pokok, (Yogyakarta: jendela, 2002)
[1] Ridwan, M.Ag., MUHAMMAD SYAHRUR: LIMITAS HUKUM PIDANA ISLAM, (Semarang,walisongo
press, 2008), hlmn.43-44.
[2] Http://aristhu 03. file. Word press. Com/2006/10 pemikiran Syahrur. Pdf. Diakses
pada tanggal 10 November 2008.
[3] Ibid.
[4] Muhammad Syahrur, Islam dan
Iman: Aturan-Aturan Pokok, (Yogyakarta: jendela, 2002) Hlm xiii
#makalah#filsafat#agama#islam#agama#sejaragh#kebudayaan#islam#hikmah
0 comments:
Post a Comment