Our social:

Sunday, 17 April 2016

Reaktualisasi Hukum Islam (Studi Pemikiran Muhammad Syahrur)

Reaktualisasi Hukum Islam (Studi Pemikiran Muhammad Syahrur)
Makalah ini di susun guna memenuhi tugas
Mata kuliah : Sejarah Perkembangan Prmikiran Islam
Dosen Pengampu : Drs. Nasihun Amin, M.Ag

Disusun oleh :
Hani Nailatus Syarifah (134111051)


Akidah dan Filsafat
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
Semarang
2015
A.    Latar belakang
Sesuai dengan wataknya yang terikat oleh situasi budaya yang melingkupinya, maka penafsiran terus menerus atas ajaran agama perlu dilakukan. Dalam kontek islam, upaya penafsiran dan pengembangan pemikiran, termasuk pemikiran hukum Islam di lakukan dalam rangka mewujudkan misi dasar islam sebagai rahmat bagi seluruh alam, mewujudkan kemaslahatan bagi kehidupan manusia di segala tempat dan waktu. Sejarah menunjukkan bahwa pro dan kontra terus menerus terjadi di medan pemikiran islam. Oleh karena itu, umat islam harus memahami fenomena pro dan kontra itu sebagai bagian dari watak Islam yang akan terus dinamis, berkembang sesuai dengan perkembangan pemikiran umatnya. Islam akan terus di hayati dan di pikirkan serta terus dikembangkan menjadi berbagai macam turunan penafsiran yang menghasilkan kekayaan khazanah pemikiran islam dari waktu ke waktu. Usaha untuk menjadikan Al-Qur’an selalu Shalih likulli zaman wa makan ini, salah satunya dilakukan oleh intelektual asal Damaskus Syiria. Yaitu Muhammad Syahrur.
B.     Rumusan masalah
a.    Siapa Muhammad Syahrur?
b.    Apa saja karya Muhammad Syahrur?

C.    Biografi Muhammad syahrur
Nama lengkapnya adalah Muhammad syahrur ibnu dayb. Ia dilahirkan di kota damaskus Syria pada tahun 1938. Di kota ini dia di lahirkan dan menapaki jenjang pendidikan dasar dan menengah di lembaga pendidikan ‘Abd Al-Rahman al-Kawakibi, damaskus tamat pada tahun 1957. Pada bulan maret tahun 1958 syahrur mendapatkan tugas belajar ke Uni Soviet dari pemerintah, dengan mengambil spesifikasi di bidang studi Teknik Sipil di Moskow, Uni Soviet hingga meraih ijazah Diploma di bidang Teknik sipil tahun 1964. Dua tahun kemudian, ia melanjutkan pendidikan master dan doktoralnya dalam bidang Mekanika Pertahanan (soil mechanics) dan teknik bangunan di University college Dublin Irlandia dengan mendapatkan gelar Magister (th. 1969) dan Doktor (1972). Setelah kembali dari Irlandia tahun 1972, ia mulai kiprah intelektualnya sebagai seorang profesor teknik di Universitas Damaskus, Syria.[1]

D.     Karya-Karya Muhammad Syahrur
1. Bidang Keislaman[2]
a. Al-Kitab wa Al-qur’an: Qira’ah Mua’sirah (1990)
b. Dirasat al-Islamiyyah al-Mu’sirah fi dawlah wa al-mujtama’ah (1994)
c. Al-Islam wa Al-Iman: Manzumah al-Qiyam (1996)
d. Masyru’ Misaq al-Amal al-Islami (1999)
e. Nahw Usul Jadidah Lilfiqh al-Islami: Fiqh al-Mar’ah (2000)
Semua karya keagamaan di atas, diterbitkan oleh Al-Ahali li alTiba’ah wa al-Nasyr wa al-Tauzi, Damaskus.
2. Bidang Teknik[3]
a. Handasat al-Asasat (ilmu pondasi) 4 jilid
b. Handasat al-Turab (ilmu tanah)
Disamping itu, Syahrur juga aktif menulis artikel di beberapa majalah dan jurnal, seperti “Reading the Religious Text a New Approach”20 the Devine text and pluralisme in muslim Societies” dalam Muslim Politics Report 14 (Agustus, tahun 1997) dan Islam and the 1995 Beijing World Conference on women dalam Kuwaiti Newspaper, yang kemudian diterbitkan dalam buku Liberal Islam, Charlez Kuzman, ed (New York dan Oxford University Press, 1998).
E.     Pemikiran Muhammad syahrur
Dalam proses pemikirannya, Muhammad Syahrur melewati 3 fase (tingkatan) pemikiran. Yaitu sebagai berikut;[4]
a.    Fase Pertama (1970- 1980)
Permulaan dari fase pemikiran Syahrur ini adalah ketika ia menempuh pendidikan pada jenjang Magister dan Doktor dalam bidang Teknik Sipil di Universitas Nasional Irlandia. Fase ini bisa dikatakan sebagai fase kontemplasi atau perenungan, kemudian berlanjut pada peletakan dasar-dasar  pemikirannya tentang ad Zikr.Namun diakui oleh Syahrur bahwa pada fase ini masih belum menghasilkan pemikiran yang menurutnya matang dan komprehensif, dikarenakan masih adanya kecenderungan untuk terjebak kepada pengaruh pemikiran-pemikiran klasik dan juga pada khazanah pemikiran modern. Disamping itu juga dia merasa masih dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran teologis yang tertuang dalam bentuk aliran kalam maupun fiqh madhab. Dalam kurun waktu 10 tahun (1970-1980) tersebut Syahrur mendapati dasar- dasar ajaran agama yang sebenarnya. Dikarenakan menurut Syahrur, tidak bisa menjawab tantangan zaman.
Menurutnya hal ini dikarenakan dua hal, yaitu:  Pertama, pengetahuan tentang aqidah Islam yang diajarkan di madrasah-madrasah beraliran Mu’tazili atau Asy’ari. Kedua, pengetahuan fiqh yang diajarkan di madrasah-madrasah beraliran Maliki, Hanafi, Syafi’i, Hambali ataupun Ja’fari. Menurut Muhammad Syahrur, apabila penelitian ilmiah dan modern masih terkungkung oleh kedua hal tersebut maka studi Islam berada pada titik yang rawan.
b.    Fase Kedua (1980- 1986)
Pada tahun 1980, Muhammad Syahrur bertemu dengan teman lamanya, Dr. Ja’far (yang mendalami studi bahasa di Uni Soviet antara tahun 1958-1964). Pada kesempatan itu, ia menyampaikan perhatian besarnya terhadap studi bahasa filsafat dan pemahaman terhadap al-Qur’an. Kemudian Muhammad Syahrur menyampaikan pemikiran dan disertasinya di bidang bahasa yang disampaikan di Universitas Moskow pada tahun 1973. Sejak saat itu, Syahrur mulai menganalisis ayat- ayat al-Qur’an dengan model baru dan pada tahun 1984.
c.    Fase Ketiga (1986- 1990)
Pada fase ini, Syahrur mulai lebih memfokuskan diri untuk menyusun pemikiran dalam topik- topik tertentu. Pada akhir tahun 1986 dan 1987, ia menyelesaikan bab pertama dari Al Kitab wa Al-Qur’an yang merupakan masalah- masalah sulit. Bab-bab selanjutnya diselesaikan sampai tahun 1990.
Muhammad Syahrur menggunakan metode Hermeneutik untuk menerjemahkan Al-Qur’an. Beberapa  teori yang di gunakan Muhammad syahrur adalah teori tematik dan limit. Teori Limit (batas) digunakan untuk memahami hukum Al-Qur’an sebagai batas maksimal dan minimal. Missal, ayat tentang jilbab yang harus menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan adalah batas maksimal. Jika lebih dari itu adalah haram. Lalu, hukuman bagi pembunuh adalah di bunuh kecuali di maafkan oleh keluarga korban. Hukum mati adalah hukum maksimal bagi pembunuh.
Teori tematik yaitu suatu cara tafsir dengan menggunakan analisis bahasa, kebiasaan Arab, pengetahuan bahasa sehari-hari dan ilmu pengetahuan lain yang dibutuhkan dalam menafsirkan al-Qur’an. Di samping pengetahuan yang lain seperti grammar, retorika, etimologi, dan sebagainya.

F.     Kesimpulan
Jadi, Muhammad Syahrur adalah seorang tokoh pemikir liberal yang menggunakan teori Limit dan teori Tematik untuk memahami suatu teks bacaan dalam Al-Qur’an.
G.    Daftar pustaka
Ridwan, M.Ag., MUHAMMAD SYAHRUR: LIMITAS HUKUM PIDANA ISLAM, (Semarang,walisongo press, 2008)
Http://aristhu 03. file. Word press. Com/2006/10 pemikiran Syahrur. Pdf. Diakses pada tanggal 10 November 2015
Muhammad Syahrur, Islam dan Iman: Aturan-Aturan Pokok, (Yogyakarta: jendela, 2002)



[1] Ridwan, M.Ag., MUHAMMAD SYAHRUR: LIMITAS HUKUM PIDANA ISLAM, (Semarang,walisongo press, 2008), hlmn.43-44.
[2] Http://aristhu 03. file. Word press. Com/2006/10 pemikiran Syahrur. Pdf. Diakses pada tanggal 10 November 2008.
[3] Ibid.
[4] Muhammad Syahrur, Islam dan Iman: Aturan-Aturan Pokok, (Yogyakarta: jendela, 2002) Hlm xiii


#makalah#filsafat#agama#islam#agama#sejaragh#kebudayaan#islam#hikmah

0 comments: