Our social:

Wednesday, 6 April 2016

MAKALAH PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ALIRAN KEPERCAYAAN

PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ALIRAN KEPERCAYAAN
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Aliran Kepercayaan di Indonesia
Dosen Pengampu: Bu Rokhmah Ulfah, M.Ag
Description: E:\Erfa\Logo 3D UIN Walisongo.png
Disusun oleh :
Hani Nailatus Syarifah (134111051)
Yaniek Ichtiar Ma’rifa (134111052)

FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015
       I.            PENDAHULUAN
Aliran kepercayaan muncul dan berkembang dengan pesat di Indonesia, bahkan sebelum masuknya agama (Hindu, Budha, Kristen, Islam, dll.).Jawa adalah tempat tersubur bagi perkembangan aliran kepercayaan, karena karakter orang jawa yang sangat suka pada hal-hal mistik.
Ada yang berpendapat bahwa kepercayaan nenek moyang bangsa Indonesia adalah Animisme, Dinamisme dan Demonologisme. Menurut badan kongres kebatinan Indonesia (BKKI) di Solo tahun 1956 menyatakan bahwa aliran kebatinan adalah sumber azas sila Ketuhanan Yan Maha Esa untuk mencapai budhi luhur, guna kesempurnaan hidup.
Namun, sebaik apapun suatu aliran kepercayaan jika jumlahnya cukup banyak akan tetap menimbulkan kehawatiran dan keresahan tersendiri di masyarakat. Maka pengawasan dan pembinaan penting di lakukan agar aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada tidak melakukan penyimpangan.
Pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi, kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, dan Kementerian Agama.[1] Pembentukan tim pengawasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tentang Penodaan Agama, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, serta Peraturan Jaksa Agung tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan. Pengawasan dan pembinaan tersebut perlu di lakukan meskipun sejauh ini belum ada kegiatan aliran kepercayaan yang mengarah ke tindak pidana atau anarki.
    II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Bagaimana pengawasan dan pembinaan aliran kepercayaan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia?

 III.            PEMBAHASAN
A.    Pengawasan dan pembinaan aliran kepercayaan yang dilakukan oleh pemerintah
Pengawasan dinilai penting dilakukan agar aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada tidak melakukan penyimpangan yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan permusuhan dalam masyarakat sendiri.Berbicara dalam konteks negara, pengakuan eksistensi suatu agama oleh negara memiliki makna bahwa suatu agama telah membawa pengaruh yang positif bagi warganegaranya baik ajaran agama maupun jalan kehidupan dari pengikutnya.Oleh karenanya bagi negara demokratis sulit mensejajarkan suatu ajaran semacam aliran kepercayaan dengan agama, karena pada kenyataannya aliran kepercayaan tidak mempunyai ajaran atau sikap hidup tertentu bagi penganutnya, aliran penyembahan kepada Tuhan yang hidup dalam komunitas adat. Dengan kata lain, aliran kepercayaan adalah suatu ajaran yang ditentukan sendiri oleh masyarakat. Di Indonesia beribu-ribu kepercayaan yang hidup di dalam suku Jawa, Bali, Batak, Dayak, Asmat, dan suku-suku terpencil lainnya, merupakan sebuah ekspresi kepercayaan kepada Tuhan yang ditentukan sendiri berdasarkan pergumulannya dengan alam semesta.
Indonesia sebagai Negara hukum dalam konstitusinya, yaitu Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 secara jelas disebutkan:
“Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, hal ini memiliki konsekuensi bahwa Indonesia mengakui Agama sebagai dasar negaranya.Selanjutnya dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 disebutkan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Akhir-akhir ini hampir di seluruh Indonesia tidak sedikit timbul aliran-aliran atau organisasi-organisasi kebatinan atau kepercayaan masyarakat yang bertentangan dengan ajaran-ajaran dan hukum Agama.Di antara ajaran-ajaran atau perbuatan-perbuatan pada pemeluk aliran-aliran tersebut sudah banyak yang telah menimbulkan hal-hal yang melanggar hukum, memecah persatuan nasional dan menodai agama.
Penanggulangan kejahatan penodaaan agama itu tidak semata-mata menghukum atau menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran hukum pidana melainkan untuk memberikan perlindungan hak masyarakat dari gangguan apapun bentuknya termasuk kejahatan.Penanggulangan kejahatan meliputi kegiatan mencegah timbulnya kejahatan sebelum terjadi.Namun efektifitas penaggulangan kejahatan menurut Perry yang dikutip Kemal Darmawan hanya akan mungkin dapat dicapai jika terdapat keikutsertaan masyarakat secara luas yang meliputi kesadaran dan keterlibatan nyata.
Negara bukan hanya melindungi dan memberikan kebebasan, tetapi juga memberikan dorongan dan bantuan untuk para pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk memajukan agamanya dan kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta mengusahakan terbinanya ketentraman, hidup rukun diantara sesama umat demi kokohnya kesatuan dan persatuan bangsa serta kerjasama dalam membangun masyarakat.Dalam hal ini Negara memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan pengawasan terkait dengan ketertiban umum, selain juga yang terkait dengan kewenangan penuntutan, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia:
“Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut sebagai kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.”
Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melakukan kekuasaan negara di bidang penunututan di tegaskan kekuasaan negara tersebut dilaksanakan secara merdeka.Oleh karena itu, kejaksaan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya.Selanjutnya ditentukan jaksa agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independent demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani.

Dalam bidang ketertiban dan ketentuan umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
a. peningkatan kesadaran hukum masyarakat
b. pengamanan kebijakan penegakan hukum.
c. Pengawasan peredaran barang cetakan.
d. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
e. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
f. Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.

Kaitannya dengan pencegahan penodaan kejaksaan memiliki badan yang bernama Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang bertugas mengawasi aliran kepercayaan yang ada di tengah masyarakat. Jika kejaksaan akan mengeluarkan larangan terhadap aliran kepercayaan yang dinilai sesat, tidak bisa dilakukan tanpa melalui prosedur yang sudah ditetapkan lewat Bakor Pakem tadi. Bakor Pakem sendiri bukan hanya berisi unsur kejaksaan.

Di dalamnya juga ada unsur Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri, Kepolisian, Badan Intelijen Negara, dan organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).         
Untuk mengeluarkan sebuah larangan, masing-masing instansi yang tergabung dalam Bakor Pakem harus menyampaikan rekomendasinya. Bila antar departemen sudah memberikan rekomendasi secara komprehensif bahwa ajaran atau aliran tertentu meresahkan, artinya prosedur ini sudah dilakukan dan disampaikan rekomendasi untuk melarang, baru Jaksa Agung akan menandatangani keputusan pelarangan itu.

v  Macam Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)
Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat mencakup:
1) Aliran-aliran keagamaan meliputi: sekte keagamaan, gerakan keagamaan, pengelompokan jema’ah keagamaan, baik agama langit maupun agama bumi.
2) Kepercayaan-kepercayaan budaya meliputi: aliran kebatinan, kejiwaan, kerohanian/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3) Mistik kejawen, pedukunan atau peramalan, paranormal, metafisika. Aliran-aliran keagamaan sumber utamanya adalah kitab suci berdasarkan wahyu Tuhan, sedangkan aliran-aliran kepercayaan, sumbernya adalah budaya bangsa yang mengandung nilai-nilai spiritual/kerohanian warisan leluhur yang hidup dan telah membudaya dalam masyarakat sebagai hasil penalaran daya cipta, daya rasa, daya karsa dan hasil karya manusia.

Di mana dalam cakupannya PAKEM memiliki ruang lingkup untuk setiap bidang tugasnya:
1) Bidang keagamaan meliputi masalah-masalah :
a) Aliran/sekte/jemaa’ah seperti: Ahmadiyah, Islam Jema’ah, Darul Hadits, Inkarus Sunnah dan Hare Kresna.
b) Khotbah ekstrem, yang mengandung penghinaan, penodaan atau mendiskriminasikan agama lain yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
c) Dakwah zending, penyiaran agama yang dapat meresahkan masyarakat setempat.
d) Tulisan yang isinya merusak, menghina, menodai agama,atau mengganggu kerukunan intern/antar umat beragama.
e) Hubungan antara umat beragama dengan penganut kepercayaan.
f) Keresahan umat beragama.
g) Pengajaran, pembekuan kegiatan organisasi/aliran keagamaan.
h) Sekte-sekte keagamaan yang dibawa dan dikembangkan oleh orang-orang asing.
i) Lain-lainnya menyangkut keagamaan yang negatif sifatnya.

2) Bidang kepercayaan meliputi masalah-masalah :
a) Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b) Kerukunan intern/antar sesama penganut kepercayaan.
c) Konflik antara kepercayaan dengan pemeluk agama.
d) Perkawinan, sumpah/janji, penguburan, identitas penganut aliran kepercayaan.
e) Kepercayaan China/Khong Hucu.
f) Kepercayaan asing yang bersumber dari ajaran dan budaya di luar negeri.
g) Kerukunan antara penganut kepercayaan dengan pemeluk agama.
h) Eks. G 30 S/PKI dalam organisasi aliran kepercayaan.
i) Pelanggaran, pembekuan kegiatan organisasi/aliran kepercayaan.
j) Organisasi aliran/kepercayaan yang telah dilarang.
k) Organisasi kepercayaan asing yang bersumber dan di kembangkan oleh orang-orang asing.

Tim Pakem di dalam penyelenggaraan pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama antara lain: Departemen Agama merupakan aparatur negara di bidang keagamaan (di samping melaksanakan sebagian dari tugas umum pemerintahan), dalam kaitannya dengan tugas menilai suatu aliran keagamaan, ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan aliran keagamaan yang menyimpang dari kaidah-kaidah dasar agama yang bersangkutan. Departemen pendidikan nasional yang menilai aliran-aliran keagamaan dan aliran kepercayaan masyarakat dari sudut pandang kebudayaan, terutama kebudayaan asli Indonesia yang sudah turun temurun dan merupakan salah satu kekayaan bangsa.Kebudayaan tersebut yang berhubungan dengan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan ritual yang memberikan pengikutnya nilainilai luhur dalam hal kerohanian.Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten yaitu pada bagian kesejahteraan bangsa; pemerintah kota/pemerintah kabupaten menilai suatu aliran keagamaan dan aliran kepercayaan masyarakat dari sisi sosial; hubungannya dengan masyarakat.Kepolisian khusus melihat aliran keagamaan dari segi keamanan.Baik keamanan sekitar maupun keamanan para penganut aliran keagamaan atau aliran kepercayaan itu sendiri agar tidak terjadi konflik di masyarakat yang dapat membahayakan.Terutama Kejaksaan yang membawahi instansi-instansi tersebut di dalam TimPakem.Kejaksaan berfungsi sebagai penegak hukum, Kejaksaan berhak mengeluarkan keputusan untuk melarang suatu aliran kepercayaan masyarakat atau mengusulkan agar aliran keagamaan atau aliran kepercayaan masyarakat tersebut ditutup/dibubarkan apabila terbukti aliran keagamaan atau aliran kepercayaan tesebut meresahkan dan membahayakan bagi masyarakat disamping melakukan pembinaan terhadap aliran-aliran keagamaan/aliran kepercayaan. Keputusan atas pelanggaran tersebut dilaksanakan atas nama Tim Pakem Kejaksaan yang terdiri dari berbagai elemen tersebut.



 IV.            KESIMPULAN
Negara memberikan kebebasan dan perlindungan bagi pemeluk aliran kepercayaan. Kebebasan yang di maksud adalah setiap individu berhak untuk mengikuti suatu aliran kepercayaan. Sementara pengawasan dan pembinaan yang di lakukan adalah upaya untuk melindungi mereka dari konflik yang mungkin akan muncul.

Daftar Pustaka
Koran Tempo, Pemerintah Awasi Aliran Kepercayaan agar tak meresahkan. Rabu, 04 November 2015



[1] Koran Tempo, Pemerintah Awasi Aliran Kepercayaan agar tak meresahkan. Rabu, 04 November 2015





#MAKALAH PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ALIRAN KEPERCAYAAN #makalah#tasawuf#teologi#sejarah#kebudayaan#filsafat#

0 comments: