MAKALAH PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ALIRAN KEPERCAYAAN
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ALIRAN KEPERCAYAAN
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Aliran Kepercayaan di Indonesia
Dosen Pengampu: Bu Rokhmah Ulfah, M.Ag

Disusun oleh :
Hani Nailatus Syarifah (134111051)
Yaniek Ichtiar Ma’rifa (134111052)
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015
I.
PENDAHULUAN
Aliran kepercayaan muncul dan berkembang dengan
pesat di Indonesia, bahkan sebelum masuknya agama (Hindu, Budha, Kristen,
Islam, dll.).Jawa adalah tempat tersubur bagi perkembangan aliran kepercayaan,
karena karakter orang jawa yang sangat suka pada hal-hal mistik.
Ada yang berpendapat bahwa kepercayaan nenek moyang
bangsa Indonesia adalah Animisme, Dinamisme dan Demonologisme. Menurut badan
kongres kebatinan Indonesia (BKKI) di Solo tahun 1956 menyatakan bahwa aliran
kebatinan adalah sumber azas sila Ketuhanan Yan Maha Esa untuk mencapai budhi
luhur, guna kesempurnaan hidup.
Namun, sebaik apapun suatu aliran kepercayaan jika
jumlahnya cukup banyak akan tetap menimbulkan kehawatiran dan keresahan
tersendiri di masyarakat. Maka pengawasan dan pembinaan penting di lakukan agar
aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada tidak melakukan penyimpangan.
Pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh tim dari
Kejaksaan Tinggi, kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, dan Kementerian
Agama.[1]
Pembentukan tim pengawasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tentang Penodaan
Agama, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, serta Peraturan
Jaksa Agung tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan. Pengawasan
dan pembinaan tersebut perlu di lakukan meskipun sejauh ini belum ada kegiatan
aliran kepercayaan yang mengarah ke tindak pidana atau anarki.
II.
RUMUSAN
MASALAH
A.
Bagaimana
pengawasan dan pembinaan aliran kepercayaan yang dilakukan oleh pemerintah
Indonesia?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengawasan
dan pembinaan aliran kepercayaan yang dilakukan oleh pemerintah
Pengawasan
dinilai penting dilakukan agar aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada tidak
melakukan penyimpangan yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan permusuhan
dalam masyarakat sendiri.Berbicara dalam
konteks negara, pengakuan eksistensi suatu agama oleh negara memiliki makna
bahwa suatu agama telah membawa pengaruh yang positif bagi warganegaranya baik
ajaran agama maupun jalan kehidupan dari pengikutnya.Oleh karenanya bagi negara
demokratis sulit mensejajarkan suatu ajaran semacam aliran kepercayaan dengan
agama, karena pada kenyataannya aliran kepercayaan tidak mempunyai ajaran atau
sikap hidup tertentu bagi penganutnya, aliran penyembahan kepada Tuhan yang
hidup dalam komunitas adat. Dengan kata lain, aliran kepercayaan adalah suatu
ajaran yang ditentukan sendiri oleh masyarakat. Di Indonesia beribu-ribu
kepercayaan yang hidup di dalam suku Jawa, Bali, Batak, Dayak, Asmat, dan
suku-suku terpencil lainnya, merupakan sebuah ekspresi kepercayaan kepada Tuhan
yang ditentukan sendiri berdasarkan pergumulannya dengan alam semesta.
Indonesia sebagai Negara hukum dalam konstitusinya, yaitu Pasal 29
ayat (1) UUD 1945 secara jelas disebutkan:
“Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, hal ini memiliki konsekuensi bahwa
Indonesia mengakui Agama sebagai dasar negaranya.Selanjutnya dalam Pasal 29
ayat (2) UUD 1945 disebutkan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”.
Akhir-akhir ini
hampir di seluruh Indonesia tidak sedikit timbul aliran-aliran atau
organisasi-organisasi kebatinan atau kepercayaan masyarakat yang bertentangan
dengan ajaran-ajaran dan hukum Agama.Di antara ajaran-ajaran atau
perbuatan-perbuatan pada pemeluk aliran-aliran tersebut sudah banyak yang telah
menimbulkan hal-hal yang melanggar hukum, memecah persatuan nasional dan
menodai agama.
Penanggulangan kejahatan penodaaan agama itu tidak semata-mata
menghukum atau menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran hukum
pidana melainkan untuk memberikan perlindungan hak masyarakat dari gangguan
apapun bentuknya termasuk kejahatan.Penanggulangan kejahatan meliputi kegiatan
mencegah timbulnya kejahatan sebelum terjadi.Namun efektifitas penaggulangan
kejahatan menurut Perry yang dikutip Kemal Darmawan hanya akan mungkin dapat
dicapai jika terdapat keikutsertaan masyarakat secara luas yang meliputi
kesadaran dan keterlibatan nyata.
Negara bukan hanya melindungi dan memberikan kebebasan, tetapi juga
memberikan dorongan dan bantuan untuk para pemeluk agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk memajukan agamanya dan kepercayaan Terhadap
Tuhan Yang Maha Esa serta mengusahakan terbinanya ketentraman, hidup rukun
diantara sesama umat demi kokohnya kesatuan dan persatuan bangsa serta
kerjasama dalam membangun masyarakat.Dalam hal ini Negara memberikan kewenangan
kepada Kejaksaan untuk melakukan pengawasan terkait dengan ketertiban umum,
selain juga yang terkait dengan kewenangan penuntutan, sebagaimana diatur dalam
pasal 2 ayat 1 Undang-undang Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia:
“Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang
ini disebut sebagai kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan
undang-undang.”
Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melakukan kekuasaan
negara di bidang penunututan di tegaskan kekuasaan negara tersebut dilaksanakan
secara merdeka.Oleh karena itu, kejaksaan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan
wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan
lainnya.Selanjutnya ditentukan jaksa agung bertanggung jawab atas penuntutan
yang dilaksanakan secara independent demi keadilan berdasarkan hukum dan hati
nurani.
Dalam bidang ketertiban dan ketentuan umum, kejaksaan turut
menyelenggarakan kegiatan:
a. peningkatan kesadaran hukum masyarakat
b. pengamanan kebijakan penegakan hukum.
c. Pengawasan peredaran barang cetakan.
d. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat
dan negara.
e. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
f. Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
Kaitannya dengan pencegahan penodaan kejaksaan memiliki badan yang
bernama Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem)
yang bertugas mengawasi aliran kepercayaan yang ada di tengah masyarakat. Jika
kejaksaan akan mengeluarkan larangan terhadap aliran kepercayaan yang dinilai
sesat, tidak bisa dilakukan tanpa melalui prosedur yang sudah ditetapkan lewat
Bakor Pakem tadi. Bakor Pakem sendiri bukan hanya berisi unsur kejaksaan.
Di dalamnya juga ada unsur Departemen Agama, Departemen Dalam
Negeri, Kepolisian, Badan Intelijen Negara, dan organisasi keagamaan seperti
Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk mengeluarkan sebuah larangan, masing-masing instansi yang
tergabung dalam Bakor Pakem harus menyampaikan rekomendasinya. Bila antar
departemen sudah memberikan rekomendasi secara komprehensif bahwa ajaran atau
aliran tertentu meresahkan, artinya prosedur ini sudah dilakukan dan
disampaikan rekomendasi untuk melarang, baru Jaksa Agung akan menandatangani
keputusan pelarangan itu.
v
Macam Pengawasan Aliran Kepercayaan
Masyarakat (PAKEM)
Pengawasan
Aliran Kepercayaan Masyarakat mencakup:
1) Aliran-aliran keagamaan meliputi: sekte keagamaan, gerakan
keagamaan, pengelompokan jema’ah keagamaan, baik agama langit maupun agama
bumi.
2) Kepercayaan-kepercayaan budaya meliputi: aliran kebatinan,
kejiwaan, kerohanian/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3) Mistik kejawen, pedukunan atau peramalan, paranormal,
metafisika. Aliran-aliran keagamaan sumber utamanya adalah kitab suci
berdasarkan wahyu Tuhan, sedangkan aliran-aliran kepercayaan, sumbernya adalah
budaya bangsa yang mengandung nilai-nilai spiritual/kerohanian warisan leluhur
yang hidup dan telah membudaya dalam masyarakat sebagai hasil penalaran daya
cipta, daya rasa, daya karsa dan hasil karya manusia.
Di mana dalam cakupannya PAKEM memiliki ruang lingkup untuk setiap
bidang tugasnya:
1) Bidang
keagamaan meliputi masalah-masalah :
a)
Aliran/sekte/jemaa’ah seperti: Ahmadiyah, Islam Jema’ah, Darul Hadits, Inkarus
Sunnah dan Hare Kresna.
b) Khotbah
ekstrem, yang mengandung penghinaan, penodaan atau mendiskriminasikan agama
lain yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
c) Dakwah
zending, penyiaran agama yang dapat meresahkan masyarakat setempat.
d) Tulisan yang
isinya merusak, menghina, menodai agama,atau mengganggu kerukunan intern/antar
umat beragama.
e) Hubungan antara umat beragama dengan penganut kepercayaan.
f) Keresahan umat beragama.
g) Pengajaran, pembekuan kegiatan organisasi/aliran keagamaan.
h) Sekte-sekte keagamaan yang dibawa dan dikembangkan oleh orang-orang
asing.
i) Lain-lainnya menyangkut keagamaan yang negatif sifatnya.
2) Bidang
kepercayaan meliputi masalah-masalah :
a) Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b) Kerukunan intern/antar sesama penganut kepercayaan.
c) Konflik antara kepercayaan dengan pemeluk agama.
d) Perkawinan, sumpah/janji, penguburan, identitas penganut aliran
kepercayaan.
e) Kepercayaan China/Khong Hucu.
f) Kepercayaan asing yang bersumber dari ajaran dan budaya di luar
negeri.
g) Kerukunan antara penganut kepercayaan dengan pemeluk agama.
h) Eks. G 30 S/PKI dalam organisasi aliran kepercayaan.
i) Pelanggaran, pembekuan kegiatan organisasi/aliran kepercayaan.
j) Organisasi aliran/kepercayaan yang telah dilarang.
k) Organisasi
kepercayaan asing yang bersumber dan di kembangkan oleh orang-orang asing.
Tim Pakem di dalam penyelenggaraan
pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama antara lain: Departemen Agama
merupakan aparatur negara di bidang keagamaan (di samping melaksanakan sebagian
dari tugas umum pemerintahan), dalam kaitannya dengan tugas menilai suatu
aliran keagamaan, ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan
terhadap kegiatan aliran keagamaan yang menyimpang dari kaidah-kaidah dasar
agama yang bersangkutan. Departemen pendidikan nasional yang menilai
aliran-aliran keagamaan dan aliran kepercayaan masyarakat dari sudut pandang
kebudayaan, terutama kebudayaan asli Indonesia yang sudah turun temurun dan
merupakan salah satu kekayaan bangsa.Kebudayaan tersebut yang berhubungan
dengan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan ritual yang memberikan
pengikutnya nilainilai luhur dalam hal kerohanian.Pemerintah Kota/Pemerintah
Kabupaten yaitu pada bagian kesejahteraan bangsa; pemerintah kota/pemerintah
kabupaten menilai suatu aliran keagamaan dan aliran kepercayaan masyarakat dari
sisi sosial; hubungannya dengan masyarakat.Kepolisian khusus melihat aliran
keagamaan dari segi keamanan.Baik keamanan sekitar maupun keamanan para
penganut aliran keagamaan atau aliran kepercayaan itu sendiri agar tidak
terjadi konflik di masyarakat yang dapat membahayakan.Terutama Kejaksaan yang
membawahi instansi-instansi tersebut di dalam TimPakem.Kejaksaan berfungsi
sebagai penegak hukum, Kejaksaan berhak mengeluarkan keputusan untuk melarang
suatu aliran kepercayaan masyarakat atau mengusulkan agar aliran keagamaan atau
aliran kepercayaan masyarakat tersebut ditutup/dibubarkan apabila terbukti
aliran keagamaan atau aliran kepercayaan tesebut meresahkan dan membahayakan
bagi masyarakat disamping melakukan pembinaan terhadap aliran-aliran
keagamaan/aliran kepercayaan. Keputusan atas pelanggaran tersebut dilaksanakan
atas nama Tim Pakem Kejaksaan yang terdiri dari berbagai elemen tersebut.
IV.
KESIMPULAN
Negara memberikan kebebasan dan
perlindungan bagi pemeluk aliran kepercayaan. Kebebasan yang di maksud adalah
setiap individu berhak untuk mengikuti suatu aliran kepercayaan. Sementara
pengawasan dan pembinaan yang di lakukan adalah upaya untuk melindungi mereka
dari konflik yang mungkin akan muncul.
Daftar Pustaka
Koran Tempo, Pemerintah
Awasi Aliran Kepercayaan agar tak meresahkan. Rabu, 04 November 2015
[1]
Koran Tempo, Pemerintah Awasi Aliran Kepercayaan agar tak meresahkan. Rabu,
04 November 2015
#MAKALAH PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ALIRAN KEPERCAYAAN #makalah#tasawuf#teologi#sejarah#kebudayaan#filsafat#
0 comments:
Post a Comment