Our social:

Latest Post

Wednesday, 1 March 2017

ilmu Al=jarh wa at-ta'dil


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Tidak semua hadis itu bersifat terpuji perawinya dan tidak semua hadis-hadis itu bersifat dhaif perawinya, oleh karena itu para periwayat mulai dari generasi sahabat sampai dengan generasi mukhrajul hadis tidak bisa kita jumpai secara fisik karena mereka telah meninggal dunia. Untuk mengenali keadaan mereka, baik kelebihan maupun kekurangan mereka dalam periwayatan, maka diperlikannlah informasi dari berbagai kitab yang di tulis oleh ulama ahli kritik para periwayat hadis.
Kritikan para periwayat hadis itu tidak hanya berkenaan dengan hal-hal yang terpuji saja tetapi juga mengenai hal-hal yang tercela. Hal-hal dapat dikemukakan untuk dijadikan pertimbangan dalam hubungannya denagn dapat atau tidak diterimanya riwayat hadis yang mereka riwayatkan. Untuk itulah lebih jelasnnya disini pemakalah akan membahas “Ilmu Jarh Wa Ta’dil.”

B.    Rumusan Masalah
1.       Apakah yang dimaksud dengan Ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil?
2.      Bagaimana perkembangan Ilmu Jarh wa At Ta’dil?
3.      Apa kegunaan ilmu Jarh wa At Ta’dil?
4.      Apa yang menyebabkan seorang Perawi Dikenakan Al-Jarh Dan At-Ta’dil?
5.      Apa Syarat Seorang Kritikus?
6.      Bagaimana Tingkatan-tingkatan Al-Jarh Dan At-Ta’dil?
7.      Bagaimana menyikapi pertentangan antara Al-Jarh Dan At-Ta’dil?
8.      Kitab-kitab apa saja yang membahas Al-Jarh Dan At-Ta’dil?








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Al-Jarh Wat-Ta’dil
Al-Jarh secara bahasa merupakan isim mashdar yang berarti luka yang mengalirkan darah atau sesuatu yang dapat menggugurkan ke‘adalahan seseorang
Ø  Al-Jarh menurut istilah yaitu terlihatnya sifat pada seorang perawi yang dapat menjatuhkan ke‘adalahannya, dan merusak hafalan dan ingatannya, sehingga menyebabkan gugur riwayatnya, atau melemahkannya hingga kemudian ditolak.
Ø  At-Tajrih yaitu memberikan sifat kepada seorang perawi dengan sifat yang menyebabkan pendla’ifan riwayatnya, atau tidak diterima riwayatnya.
Ø  Al-‘Adlu secara bahasa adalah apa yang lurus dalam jiwa; lawan dari durhaka. Dan seorang yang ‘adil artinya kesaksiannya diterima; dan At-Ta’dil artinya mensucikannya dan membersihkannya.
Ø  Al-‘Adlu menurut istilah adalah orang yang tidak nampak padanya apa yang merusak agamanya dan perangainya, maka oleh sebab itu diterima beritanya dan kesaksiannya apabila memenuhi syarat-syarat menyampaikan hadits (yaitu : Islam, baligh, berakal, dan kekuatan hafalan).
Ø  At-Ta’dil yaitu pensifatan perawi dengan sifat-sifat yang mensucikannya, sehingga nampak ke‘adalahannya, dan diterima beritanya.[1]
Lebih jelasnya, ilmu pengetahuan yang membahas tentang kritikan adanya 'aib atau memberikan pujian adil kepada seorang rawi disebut dengan "Ilmu Jarh wa al- Ta;dil".
Dr. Ajjaj Khatib mendefinisikannya sebagai berikut:
هو العلم الذي يبحث في أحوال الرواة من حيث قبول روايتهم أوردها.
"Ialah suatu ilmu yang membahas hal ihwal para rawi dari segi diterima atau ditolak periwayatannya".[2]
            Ulama lain mendefinisikan al-jarh wa al Ta'dil dengan:
علم يبحث عن الرواة من حيث ما ورد فى شأنهم مما يشنيهم أو يزكيهم بألفاظ مخصوصة
"Ilmu yang membahas tentang para perawi hadis dari segi yang dapat menunjukan keadaan mereka, baik yang dapat mencacatkan atau mebersihkan mereka, dengan ungkapan atau lafadz tertentu".[3]
Dari definisi di atas dapat dismpulkan bahwa ilmu Al-Jarh wat-Ta’dil adalah ilmu yang menerangkan tentang cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta’dilannya (memandang lurus perangai para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan untuk menerima atau menolak riwayat mereka.
Para ulama menganjurkan untuk melakukan jarh dan ta’dil, dan tidak menganggap hal itu sebagai perbuatan ghibah yang terlarang; diantaranya berdasarkan dalil-dalil berikut :
Ø  Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada seorang laki-laki : “(Dan) itu seburuk-buruk saudara di tengah-tengah keluarganya”. (HR. Bukhari).
Ø  Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada Fathimah binti Qais yang menanyakan tentang Mu’awiyyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm yang tengah melamarnya : “Adapun Abu Jahm, dia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya (suka memukul), sedangkan Mu’awiyyah seorang yang miskin tidak mempunyai harta” (HR. Muslim).
Dua hadits di atas merupakan dalil Al-Jarh dalam rangkan nasihat dan kemaslahatan. Adapun At-Ta’dil, salah satunya berdasarkan hadits :
Ø  Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sebaik-baik hamba Allah adalah Khalid bin Walid, salah satu pedang diantara pedang-pedang Allah” (HR. Ahmad dan Tirmidzi dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu).
Oleh karena itu, para ulama membolehkan Al-Jarh wat-Ta’dil untuk menjaga syari’at/agama ini, bukan untuk mencela manusia. Dan sebagaimana dibolehkan Jarh dalam persaksian, maka pada perawi pun juga diperbolehkan; bahkan memperteguh dan mencari kebenaran dalam masalah agama lebih utama daripada masalah hak dan harta.

B.    Perkembangan Ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil  
            Ilmu ini tumbuh bersama-sama dengan tumbuhhnya periwayatan dalam Islam, karena untuk mengetahui hadis-hadis yang shahi perlu mengetahui keadaan rawinya, secara yang memungkinkan ahli ilmu menetapkan kbenaran rawi atau kedustaanya hingga dapatlah  membedakan antara yang diterima dengan yang ditolak.
Awal mula pertumbuhan ilmu ini adalah seperti yang dinukil oleh nabi shallaulahu Alaihi wa Sallam sebagamana yang telah disebutkan tadi. Lalu menjadi banyak dari para sahabat, tabi’in, dan orang setalah mereka, karena takut terjadi seperti apa yang diperingatkan oleh Rasulullah.
Al-Jarh dan At-Ta’dil dalam ilmu hadits menjadi berkembang di kalangan shahabat, tabi’in, dan para ulama setelahnya hingga saat ini karena takut pada apa yang diperingatkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Akan ada pada umatku yang terakhir nanti orang-orang yang menceritakan hadits kepada kalian apa yang belum pernah kalian dan juga bapak-bapak kalian mendengar sebelumnya. Maka waspadalah terhadap mereka dan waspadailah mereka” (HR. Muslim).
Dari Yahya bin Sa’idAl-Qaththan dia berkata,”Aku telah bertanya kepada Sufyan Ats-Tsaury, Syu’bah, dan Malik, serta Sufyan bin ‘Uyainah tentang seseorang yang tidak teguh dalam hadits. Lalu seseorang datang kepadaku dan bertanya tentang dia, mereka berkata,”Kabarkanlah tentang dirinya bahwa haditsnya tidaklah kuat” (HR. Muslim).
Dari Abu Ishaq Al-Fazary dia berkata,”Tulislah dari Baqiyyah apa yang telah ia riwayatkan dari orang-orang yang dikenal, dan jangan engkau tulis darinya apa yang telah dia riwayatkan dari orang-orang yang tidak dikenal, dan janganlah kamu menulis dari Isma’il bin ‘Iyasy apa yang telah ia riwayatkan dari orang-orang yang dikenal maupun dari selain mereka” (- Baqiyyah bin Al-Walid banyak melakukan tadlis dari para dlu’afaa).[4]
Diketahuinya hadits-hadits yang shahih dan yang lemah hanyalah dengan penelitian para ulama’ yang berpengalaman yang dikaruniai oleh Allah kemampuan untuk mengenali keadaan para perawi. Dikatakan kepada Ibnul-Mubarak : “(Bagaimana dengan) hadits-hadits yang dipalsukan ini?”. Dia berkata,“Para ulama yang berpengalaman yang akan menghadapinya”.
Maka penyampaian hadits dan periwayatannya itu adalah sama dengan penyampaian untuk agama. Oleh karenannya kewajiban syar’i menuntut akan pentingnya meneliti keadaan para perawi dan keadilan mereka, yaitu seorang yang amanah, alim terhadap agama, bertaqwa, hafal dan teliti pada hadits, tidak sering lalai dan tidak peragu. Melalaikan itu semua (Al-Jarh wat-Ta’dil) akan menyebabkan kedustaan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.[5]

C.    Kegunaan Ilmu Al jarh wa Ta'dil
Ilmu jarh wa al-ta'dil sangat berguna untuk menentukan kualitas perawi dan nilai hadisnya. Membahas sanad terlebih dahulu harus mempelajari kaidah-kaidah ilmu jarh wa al-ta'dil yang telah banyak dipakai para ahli, mengetahui syarat-syarat perawi yang dapat diterima, cara menetapkan keadilan dan kedhabitan perawi dan hal-hal lain yang berhubungan dengan bahasan ini. Seseorang tidak akan dapat memperoleh biografi, jika mereka tidak terlebih dahulu mengetahui kaidah-kadah jarh dan ta'dil, maksud dan derajat (tingkatan) istilah yang dipergunakan dalam ilmu ini, dari tingkatan ta'dil yang tertinggi sampai pada tingkatan jarh yang paling rendah.[6]
Jelasnya ilmu jarh wa ta'dil ini dipergunakan untuk menetapkan apakah periwayatan seorang perawi itu bisa diterima atau harus ditolak sama sekali. Apabila seorang perawi "dijarh" oleh para ahli sebagai rawi yang cacat, maka periwayatannya harus ditolak. Sebaliknya bila dipuji maka hadisnya bisa diterima selama syarat-syarat yang lain dipenuhi.
Adapun informasi jarh  dan ta'dilnya seorang rawi bisa diketahui melalui dua jalan, yaitu:[7]
1.       Popularitas para perawi di kalangan para ahli ilmu bahwa mereka dikenal sebagai orang yang adil, atau rawi yang mempunyai 'aib. Bagi yang sudah terkenal dikalangan ahli ilmu tentang keadilannya, maka mereka tidak perlu lagi diperbincangkan lagi keadilannya, begitu juga dengan perawi yang terkenal dengan kefasikan atau dustanya maka tidak perlu lagi dipersoalkan.
2.      Berdasarkan pujian atau pen-tarjih-an dari rawi lain yang adil. Bila seorang rawi yang adil menta'dilkan seorang rawi yang lain yang belum dikenal keadiannya, maka telah dianggap cukup dan rawi tersebut bisa menyandang gelar adil dan periwayatannya bisa di terima. Begitu juga dengan rawi yang di tarjih. Bila seorang rawi yang mentarjihnya maka periwayatannya menjadi tidak bisa diterima.
Sementara orang yang melakukan ta'dil dan tarjih harus memenuhi syarat sebagai berikut: berilmu pengetahuan, taqwa, wara', jujur, menjauhi sifat fanatik terhadap golongan dan mengetahui ruang lingkup ilmu jarh dan ta'dil ini.

D.   Sebab-Sebab Perawi Dikenakan Jarh Dan Ta’dil
Menurut Ibn Hajar al-Asqolani, sebagaimana dikutip Hasbi, bahwa sebab-sebab yang menjadikan aibnya seoarang perawi itu banyak, tetapi semuanya berkisar disekitar lima macam saja: bid’ah, mukhlafah, ghalath, jahalah al-hal, da’wa al-inqitha’.[8]
Ø  Bid’ah yaitu melakukan tindakan tercela diluar ketentuan syara. Orang yang disifati dengan bid’ah adakalanya tergolong orang yang dikafirkan dan adakalanya orang yang difasikan. Mereka yang dianggap kafir adalah golongan Rafidhah dan mereka yang dianggap fasik adalah golongan yang mempunyai keyakinan (‘itikad) yang berlawanan dengan dasar syari’at.
Ø  Mukhalafah ialah menyalahi periwayatan orang yang lebih tsiqat. Mukhalafah ini dapat menimbulkan haditsnya syadz atau munkar.
Ø  Yang dimaksud dengan ghalath ialah banyak kekeliruan dalam meriwayatkan.
Ø  Jahalah al-hal ialah tidak dikenal identitasnya, maksud perawi yang belum dikenal identitasnya ialah haditsnya tidak dapat diterima.
Ø  Sedangkan Da’wa al-“inqitha’ ialah diduga keras sanadnya terputus, misalnya menda’wa perawi, mentadliskan atau mengirsalkan suatu hadits.

E.    Syarat Seorang Kritikus
Mengingat perjalanan (pekerjaan) melakukan jarh dan ta’dil ini merupakan pekerjaan yang rawan, karena menyangkut nama baik dan kehormatan para perawi yang akan menentukan diterima atau ditolaknya suatu hadits, maka ulama yang menetapkan kriteria tertentu bagi seorang yang melakukan jarh dan ta’dil. Adapun syarat-syarat yang diperlukan, yakni:[9]
Ø  Haruslah orang tersebut ‘âlim (berilmu pengetahuan),
Ø  Bertaqwa,
Ø  Wara’ (orang yang selalu menjauhi perbuatan maksiat, syubhat-syubhat, dosa-dosa kecil dan makruhat-makruhat),
Ø  Jujur,
Ø  Belum pernah dijarh,
Ø  Menjauhi fanatik golongan,
Ø  Mengetahui sebab-sebab untuk men-ta’dilkan dan untuk men-tajrihkan.
Apabila persyaratan-persyaratan ini tidak terpenuhi maka periwayatan tidak diterima.

F.     Tinkatan-tingkatan Al-Jarh Wat-ta’dil
Para perawi yang meriwayatkan hadits bukanlah semuanya dalam satu derajat dari segi keadilannya, kedlabithannya, dan hafalan mereka. Di antara mereka ada yang hafalannya sempurna, ada yang kurang dalam hafalan dan ketepatan, dan ada pula yang sering lupa dan salah padahal mereka orang yang ‘adil dan amanah; serta ada juga yang berdusta dalam hadits. Maka Allah menyingkap perbuatannya ini melalui tangan para ulama’ yang sempurna pengetahuan mereka. Oleh karena itu, para ulama’ menetapkan tingkatan Jarh dan Ta’dil, dan lafadh-lafadh yang menunjukkan pada setiap tingaktan. Tingkatan Ta’dil ada enam tingkatan, begitu pula dengan Jarh (ada enam tingkatan).

1.      Tingkatan At-Ta’dil               
Tingkatan Pertama, Yang menggunakan bentuk superlatif dalam penta’dil-an, atau dengan menggunakan wazan af’ala dengan menggunakan ungkapan-ungkapan seperti : “Fulan kepadanyalah puncak ketepatan dalam periwayatan” atau “Fulan yang paling tepat periwayatan dan ucapannya” atau Fulan orang yang paling kuat hafalan dan ingatannya”.
Tingkatan Kedua, Dengan menyebutkan sifat yang menguatkan ke-tsiqah-annya, ke-‘adil-annya, dan ketepatan periwayatannya, baik dengan lafadh maupun dengan makna; seperti : tsiqatun-tsiqah, atau tsiqatun-tsabt, atau tsiqah dan terpercaya (ma’mun), atau tsiqah dan hafizh
Tingkatan Ketiga, Yang menunjukan adanya pentsiqahan tanpa adanaya penguatan atas hal itu, seperti: tsiqah, tsabat, atau hafizh. 
Tingkatan Keempat, Yang menunjukkan adanya ke-‘adil-an dan kepercayaan tanpa adanya isyarat akan kekuatan hafalan dan ketelitian. Seperti : ShaduqMa’mun (dipercaya), mahalluhu ash-shidq (ia tempatnya kejujuran), atau laa ba’sa bihi (tidak mengapa dengannya). Khusus untuk Ibnu Ma’in kalimat laa ba’sa bihi adalah tsiqah (Ibnu Ma’in dikenal sebagai ahli hadits yang mutasyaddid, sehingga lafadh yang biasa saja bila ia ucapkan sudah cukup untuk menunjukkan ketsqahan perawi tersebut).
Tingkatan Kelima, Yang tidak menunjukkan adanya pentsiqahan ataupun celaan; seperti : Fulan Syaikh (fulan seorang syaikh), ruwiya ‘anhul-hadiits (diriwayatkan darinya hadits), atau hasanul-hadiits (yang baik haditsnya). 
Tingkatan Keenam, Isyarat yang mendekati celaan (jarh), seperti:  Shalihul-Hadiits (haditsnya lumayan), atau yuktabu hadiitsuhu (ditulis haditsnya.)

Hukum Tingkatan-Tingkatan Ini
Ø  Untuk tiga tingkatan pertama, dapat dijadikan hujjah, meskipun sebagian mereka lebih kuat dari sebagian yang lain.
Ø  Adapun tingkatan keempat dan kelima, tidak bisa dijadikan hujjah. Tetapi hadits mereka boleh ditulis, dan diuji kedlabithan mereka dengan membandingkan hadits mereka dengan hadits-hadits para tsiqah yang dlabith. Jika sesuai dengan hadits mereka, maka bisa dijadikan hujjah. Dan jika tidak sesuai, maka ditolak.
Ø  Sedangkan untuk tingkatan keenam, tidak bisa dijadikan hujjah. Tetapi hadits mereka ditulis untuk dijadikan sebagai pertimbangan saja, bukan untuk pengujian, karena mereka tidak dlabith.[10]

2.     Tingkatan Al-Jarh
Tingkatan Pertama, Yang menunjukkan adanya kelemahan, dan ini yang paling rendah dalam tingkatan al-jarh seperti : layyinul-hadiits (lemah haditsnya), atau fiihi maqaal (dirinya diperbincangkan), atau fiihi dla’fun (padanya ada kelemahan). 
Tingkatan Kedua, Yang menunjukkan adanya pelemahan terhadap perawi dan tidak boleh dijadikan sebagai hujjah; seperti : “Fulan tidak boleh dijadikan hujjah”, atau “dla’if, atau “ia mempunyai hadits-hadits yang munkar”, atau majhul (tidak diketahui identitas/kondisinya). 
Tingkatan Ketiga, Yang menunjukkan lemah sekali dan tidak boleh ditulis haditsnya, seperti : “Fulan dla’if jiddan (dla’if sekali)”, atau “tidak ditulis haditsnya”, atau “tidak halal periwayatan darinya”, atau laisa bi-syai-in (tidak ada apa-apanya). (Dikecualikan untuk Ibnu ma’in bahwasannya ungkapan laisa bisyai-in sebagai petunjuk bahwa hadits perawi itu sedikit).
Tingkatan Keempat, Yang menunjukkan tuduhan dusta atau pemalsua hadits, seperti : Fulan muttaham bil-kadzib(dituduh berdusta) atau “dituduh memalsukan hadits”, atau “mencuri hadits”, atau matruk (yang ditinggalkan), ataulaisa bi tsiqah (bukan orang yang terpercaya). 
Tingkatan Kelima, Yang menunjukkan sifat dusta atau pemalsu dan semacamnya; seperti : kadzdzab (tukang dusta), atau dajjal, atau wadldla’ (pemalsu hadits), atau yakdzib (dia berbohong), atau yadla’ (dia memalsikan hadits). 
Tingkatan Keenam, Yang menunjukkan adanya dusta yang berlebihan, dan ini seburuk-buruk tingkatan; seperti : “Fulan orang yang paling pembohong”, atau “ia adalah puncak dalam kedustaan”, atau “dia rukun kedustaan”.

Hukum Tingkatan-Tingkatan Al-Jarh
Ø  Untuk dua tingkatan pertama tidak bisa dijadikan sebagai hujjah terhadap hadits mereka, akan tetapi boleh ditulis untuk diperhatikan saja. Dan tentunya orang untuk tingkatan kedua lebih rendah kedudukannya daripada tingkatan pertama.
Ø  Sedangkan empat tingkatan terakhir tidak boleh dijadikan sebagai hujjah, tidak boleh ditulis, dan tidak dianggap sama sekali.[11]

G.    Pertentangan Jarh dan Ta’dil
Diantara para ulama terkadang terjadi pertentangan pendapat terhadap seorang perawi. Ulama yang satu menta’dilkannya sedangkan yang lainnya mentajrihnya.
Apabila dipilih permasalahan di atas maka dapat dibagi kedalam dua kategori. Pertama, pertentangan ulama itu diketahui sebabnya dan kedua pertentangan itu tidak diketahui sebabnya.
Adapun terhadap kategori yang pertama, sebab-sebab terjadinya:
1.       Terkadang sebagian ulama mengenal seorang perawi, ketika perawi masih fasik, sehingga mereka mentarjih (mentajrih) perawi tersebut. Sebagian ulama lainnya mengetahui perawi itu setelah ia (perawi etersebut) bertaubat, sehingga mereka menta’dilkannya. Menurut Ajaj al-Khatib sebenarnya hal tersebut bukanlah suatu pertentangan artinya jelas yang dimenangkan adalah ulama yang menta’dil.
2.      Terkadang pula ada ulama yang mengetahui perawi sebagai orang yang daya hafalnya lemah, sehingga mereka mentajrih perawi itu. Sementara ulama yang lainnya mengetahui perawi itu sebagai orang yang dhabith, sehingga mereka menta’dilkannya.
Namun dalam hal sebab-sebab pertentangan ulama mengenai jarh dan ta’dilnya seorang perawi yang tidak dapat dikompromikan, maka untuk menentukan mana yang akan diunggulkan apakah pendapat ulama yang mentajrih atau yang menta’dil terdaapat berbagai pendapat dikalangan ulama hadits, sebagai berikut:
1.       Jarh didahulukan dari ta’dil meskipun ulama  yang menta’dilnya lebih banyak dari ulama yang mentajrih. Menurut al-Syaukani pendapat ini adalah pendapat jumhur, alasanya orang yang mentajrih mempunyai kelebihan mengetahui (cermat) melihat kekurangan perawi yang hal ini umumnya tidak dilihat secara jeli oleh orang yang menta’dil.
2.      Ta’dil didahulukan dari jarh apabila orang yang menta’dil lebih banyak dari ulama yang mentajrih, karena banyaknya yang menta’dil memperkuat keadaan mereka. Pendapat ini kemudian ditolak dengan alasan bahwa meskipun ulama yang menta’dil itu banyak, namun mereka tidak mungkin akan mau menta’dil sesuatu yang telah ditajrih oleh ulama lain.
3.      Apabila jarh dan ta’dil saling bertentangan maka tidak dapat ditajrihkan salah satunya, kecuali ada salah satu yang menguatkannya, dengan demikian terpaksa kitatawaquf dari mengamalkan salah satunya sampai diketemukan hal yang menguatkan salah satunya.
4.      Ta’dil harus di dahulukan dari jarh, karena pentarjih dalam mentajrih perawi menggunakan ukuran yang bukan substansi jarh, sedangkan menta’dil, kecuali setelah meneliti secara cermat persyaratan diterimanya ke’adalahannya seorang perawi.
Menurut Ajaz al-Khatib pendapat pertamalah yang dipegangi oleh ulama hadits, baik mutaqaddimin maupun mutaakhirin. [12]
H.   Kitab-Kitab yang membahas Tentang Al-Jarh wat-Ta’dil
Penyusunan karya dalam ilmu Al-Jarh wat-Ta’dil telah berkembang sekitar abad ketiga dan keempat, dan komentar orang-orang yang berbicara mengenai para tokoh secara jarh dan ta’dil sudah dikumpulkan. Dan jika permulaan penyusunan dalam ilmu ini dinisbatkan kepada Yahya bin Ma’in, Ali bin Al-Madini, dan Ahmad bin Hanbal; maka penyusunan secara meluas terjadi sesudah itu, dalam karya-karya yang mencakup perkataan para generasi awal tersebut.
Macam-macam kitab Jarh wa al ta'dil banyak sekali, diantaranya:
1.       Kitab yang hanya menjelskan ketsiqahan perawi.
2.      Buku yang hanya menjelaskan kelemahan dan kecacatan perawi.
3.      Buku yang menjelaskan ketsiqahan dan kelemahan rawi, dari asfek lain, sebagian kitab tentang Jarh wa al- Ta'dil umumnya menceritakan para perawi hadis mengesampingkan penilaian terhadap tokoh-tokoh buku.
 Sebagian besar metode yang dipakai oleh para pengarang adalah mengurutkan nama para perawi sesuai dengan huruf kamus (mu’jam). Dan berikut ini karya-karya mereka yang sampai kepada mereka :
a.      Ma'rifat ar- Rijal, karya Yahya Ibni Main (wafat tahun 233 H). Berada di Darul kutub Adh- Dhahiriyah.
b.      Adl-Dlu’afaa’ul-Kabiir dan Adl-Dlu’afaa’ush-Shaghiir, karya Imam Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari (wafat tahun 256 H), dicetak di India tahun 320 H. Karya beliau yang lain : At-Tarikh Al-KabiirAl-Ausath, dan Ash-Shaghiir].
c.       Al-Jarhu wa at Ta'dil, karya Abdur Rahman bin Abi Hatim Ar-Razy.
d.      Al-Tsiqat, karya Ibnu Hatim bin Hibban al- Busty. Naskah aslinya di Darul kutub al- Mishriyyah.
e.      Ats-Tsiqaat, karya Abul-Hasan Ahmad bin Abdillah bin Shalih Al-‘Ijly (wafat tahun 261 H), manuskrip.
f.        Mizan al-I'tidal, karya Imam Syamuddin Muhammad adz- Dzahaby.
g.      Lisan al- Mizan, karya al- Hafidz Ibnu Hajar al- Asqalany, dicetak di India tahun 1329-1331H
h.      Tahdib al- Tahdib, karya Ibnu Hajar.
i.        Al- Kamal fi Asma ar- Rijal, karya Abdul Ghani Mudadisy.







BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Maka ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil adalah ilmu yang meneranglan tentang cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta’dilannya (memandang lurus para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan untukmenerima atau menolak riwayat mereka.
Ilmu ini tumbuh bersama-sama dengan tumbuhnya periwayatan dalam Islam, karena untuk mengetahui hadis-hadis yang shahih perlu mengetahui keadaan rawinya, secara yang memungkinkan ahli ilmu menetapkan kebenaran rawi atau kedustaanya hingga dapatlah merasa antara yang diterima dengan yang ditolak.
Karena itu para ulama menanyakan keadaan para perawi, meneliti kehidupan ilmiyah mereka, agar mengetahui siapa yang lebih hafal dan kuat ingatannya.
Adapun kegunaan dari Ilmu Al Jarh wa Ta’dil untuk menentukan kualitas perawi dan nilai hadisnya. Menetapkan apakah periwayatan seorang perawi itu bisa diterima atau ditolak sama sekali.

B.    Saran
Ilmu jarh wa ta’dil adalah ilmu yang sangat penting bagi para pelajar ilmu hadits. karena ilmu ini merupakan timbangan bagi para rawi hadits. Rawi yang berat timbangannya diterima riwayatnya dan rawi yang ringan timbangannya ditolak riwayatannya. Dengan ilmu ini kita bisa mengetahui periwayat yang dapat diterimahadistnya, serta dapat membedakannya dengan periwayat yang tidak dapat diterimahaditsnya. Oleh karena itulah para ulama hadits memperhatikan ilmu ini dengan penuhperhatiannya dan mencurahkan segala pikirannya untuk menguasainya. 









DAFTAR PUSTAKA


al-Khatib, Ajaz. Ushul al-hadits Ulumuhu Wa Musthalahuhu, Dar al-Fikr, Damaskus,1989.
Al-Qaththan, Syaikh Manna’. Pengantar Studi Ilmu Hadits (Penj. Mifdhol Abdurrahman, Lc.), Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2009.
An Nawawi Imam, "Dasar-Dasar Ilmu Hadist", Jakarta: Pustaka Firdaus.
At- Thahan Mahmud, "Metode Takhrij dan penelitian sanad hadis", Surabaya: PT Bina Ilmu,1995.
At-Thahan, Mahmud, "Taisir Musthalah al- hadis". Maktabah Syamilah
Hasbi as-shidieqy, Teungku Muhammad. Prof. Dr. "Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadis", jil. II Jakarta: Bulan Bintang.
Hasbi as-shidieqy, Teungku Muhammad. Prof. Dr. Pengantar Ilmu hadits, PT. Pustaka Rizki Putra Semarang, 2010.
Ma’luf, Louis. Kamus al-Munjid,al-Mathba’ah al-Bijatsu Kuliah, Beirut, 1935.
Mudasir, “Ilmu Hadits”, Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Rahman, Fatchur., Ikhtisar Musthalah al-Hadits, PT. Al-Ma’arif, Bandung, 1974.
Suparta , Munzier. Ilmu Hadis,Cet. Ke-6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Yuslem, Nawir, Dr. M.A. Sembilan Kitab Induk Hadis, Hijri Pustaka Utama, Jakarta, 2006


apa itu filsafat?

Kata Pengantar
            Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT sebab hanya berkat rahmat-Nya, makalah dapat terselesaikan. Makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas falsafah kesatuan ilmu dengan materi objek kajian ilmu pengetahuan(ontologi). Pada dasarnya, filsafat adalah induk dari segala ilmu. Dari filsafat muncul dan berkembang berbagai bentuk cabang ilmu pengetahuan. Dari cabang-cabang filsafat inilah muncul ilmu pengetahuan khusus yang secara konseptik-rasional mencoba menyusun teori-teori ilmiah atas dasar empiris. Dengan kesederhanaan dan kerendahan hati penyusun berusaha merangkum dan memberikan gambaran tentang objek kajian ilmu pengetahuan (Ontologi). Penyusun mohon maaf kepada semua pihak yang karangannya kami kutip. Akhirnya penyusun mengucapkan terima kasih , terutama kepada Yth. Machrus, M.Pd selaku dosen pengampu mata kuliah falasafah kesatuan ilmu yang memberikan tugas ini kepada penyusun.
 Dengan terselesaikannya makalah ini penyusun berharap mampu memenuhi target nilai yang maksimal dan dapat bermanfaat bagi yang membacanya. Amin..

Semarang, September 2016

Penyusun








Pendahuluan
            Sebelum memulai suatu usaha untuk mempelajarinya, kebanyakan orang sudah dihantui oleh pertanyaan-pertanyaan seperti : Apakah filsafat itu? Bukankah itu hal yang sulit untuk dipahami? Dan apakah ontology itu?
Filsafat dalam sejarah, mengalami perkembangan pemikiran. Pengertian filsafat dapat ditinjau dari dua segi, yakni secara etimologi dan terminologi.
1.      Filsafat secara etimologi
Kata filsafat yang dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah falsafah dan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah philosophy dan berasal dari bahasa Yunani philosophia. Kata philosophia  terdiri atas kata philein yang berarti cinta (love) dan Sophia yang berarti kebijaksanaan(wisdom), sehingga secara etimologi istilah filsafat berarti cinta kebijaksanaan (love wisdom). Dengan demikian, seorang filsuf adalah pecinta atau pencari kebijaksanaan. Kata filsafat pertama kali digunakan oleh Pythagoras (582-496 SM).
2.      Filsafat secara terminology
Secara terminology filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki segala sesuatu yang ada secara mendalam dengan menggunakan akal sampai pada hakikatnya. Filsafat bukan hanya mempersoalkan gejala-gejala atau fenomena, tetapi yang dicari adalah hakikat dari suatu fenomena.
Hakikat adalah suatu prinsip yang menyatakan ‘sesuatu’ adalah ‘sesuatu’ itu adanya. Filsafat mempunyai tujuan untuk membicarakan keberadaan. Jadi filsafat membahas lapisan terakhir dari segala sesuatu atau membahas masalah yang paling mendasar.
Tujuan filsafat adalah mencari hakikat dari suatu objek atau gejala secara mendalam, sedangkan pada ilmu pengetahuan hanya membicarakan gejala-gejala.

Jadi, dalam filsafat itu harus reflektif, radikal, dan integral.  Reflektif berarti manusia menangkap objeknya secara intensional, dan sebagai hasil dari proses tersebut adalah keseluruhan nilai dan makna yang diungkapkan manusia dari objek yang dihadapinya. Radikal berasal dari kata radix yang berarti akar. Filsafat harus mencari pengetahuan sedalam-dalamnya (sampai keakar-akarnya).
Filsafat juga bersifat integral yang berarti mempunyai kecenderungan untuk memperoleh pegetahuan yang utuh sebagai suatu keseluruhan. Jadi, filsafat memandang objeknya secara utuh.
            Metafisika berasal dari bahasa Yunani, meta yang berarti selain, sesudah atau sebaliknya, dan fisika yang berarti alam nyata. Maksudnya, ilmu yang menyelidiki hakikat segala sesuatu dari alam nyata dengan tidak terbatas pada apa yang dapat ditangkap oleh panca indra saja[1]. Metafisika adalah kajian yang membahas tentang sesuatu yang berada di balik yang fisik atau kajian terhadap sesuatu yang eksistensinya berada sesudah yang fisik (nyata)[2]. Pada zaman pertengahan di mana Al Ghazali hidup, yang dijumpai hanyalah nama metafisika. Pada waktu itu ajaran mengenai yang ada dan pembicaraan secara kefilsafatan mengenai Tuhan sudah termuat di dalam ilmu pengetahuan yang dinamakan Metafisika.
Pada abad ke-17 dan 18 orang mulai mengadakan pemilahan terhadap berbagai bagian dari Metafisika. Yang paling berpengaruh ialah penelitian yang dilakukan oleh Christian Wolff, yaitu antara metaphysica generalis dan metaphysica specialis. Bagi Christian Wolff metaphysica generalis, menggunakan istilah Ontologia. metaphysica generalis membahas asas-asas atau prinsip-prinsip yang seumum-umumnya, sedangkan metaphysica specialis membahas penerapan asas-asas atau prinsip-prinsip tersebut terhadap bidang-bidang yang khusus. Christian Wolff menyebutkan ada tiga bidang, yaitu cosmologia, psichologia, theologia[3].Jika dibuat skema akan tampak seperti:
                              Metaphysica generalis (ontologia)
Metaphysica                                                           Cosmologia
                               Metaphysica specialis              Psichologia
                                                                              Theologia
Dari uraian diatas, tampak antara metafisika dan ontology pada mulanya istilah yang satu, yaitu metafisika. Kemudian abad ke-17 mulai antara metafisika dan ontology dipisahkan.
Ditinjau dari pengertian secara etimologi antara ontology dan metafisika berbeda. Ontology berasal dari kata ta onta dan logia. Ta onta berarti segala sesuatu yang ada dan  logia berarti ajaran atau ilmu pengetahuan. Jadi, ontology berarti ajaran mengenai yang ada atau segala sesuatu yang ada. Adapun metafisika, berarti sesuatu yang ada sesudah fisika.
Prof.B. Delfgaauw membedakan antara ontology dan metafisika dari objeknya. Objek yang bisa ditangkap dengan panca indra termasuk masalah ontology, sedangkan objek yang tidak dapat ditangkap dengan panca indra termasuk bidang metafisika. “alam semesta yang dibicarakan dalam filsafat alam merupakan sesuatu yang yang dapat ditangkap dengan panca indra, dan termasuk pula sesuatu permasalahan di bidang ontologia. Adapun jiwa manusia yang setidak-tidaknya dalam penjelmaannya dapat ditangkap dengan panca indra merupakan bagian ontologia juga, tetapi dalam keadaannya sebagai sesuatu yang tidak dapat diserap, termasuk bidang metafisika untuk membicarakannya”[4].













Pembahasan
Otology adalah satu diantara tiga lapangan penyelidikan kefilsafatan. Cabang ini sering disebut sebagai cabang paling tua (kuno) dan sekaligus paling utama dalam kajian kefilsafatan. Awal mula lahirnya filsafat itu bermula ketika para pemikir Brilyan Yunani mulai memikirkan hakekat sesuatu seperti yang tampak pada alam ini dilihat dari sisi hakekatnya. Tokoh yang membuat istilah ontology adalah Christian Wolff (1679-1714). Istilah ontology berasal dari bahasa Yunani, yaitu ta onta yang berarti “yang berada” dan logi berarti ilmu pengetahuan atau ajaran. Dengan demikian, ontology adalah ilmu pengetahuan atau ajaran tentang yang berada. Atau dapat juga dikatakan sebagai penjelasan tentang keberadaan atau eksistensi yang mempermasalahkan akar yang paling mendasar tentang apa yang disebut dengan ilmu pengetahuan. Secara ontologys, ilmu membatasi masalah yang dikajinya hanya pada masalah yang terdapat pada ruang jangkauan pengalaman manusia. Hal ini harus kita sadari karena inilah yang memisahkan antara ilmu dengan agama. Agama berbeda dengan ilmu. Perbedaan antara lingkup permasalahan yang dihadapi menyebabkan perbedaan metode. Ini harus diketahui dengan benar untuk dapat menempatkan ilmu dan agama dalam perspektif yang sesungguhnya. Metafisika umum sering diistilahkan dengan kata ontology. Pengistilahan metafisika yang sama dengan ontology dilatarbelakangi oleh terdapatnya kesamaan antara makna metafisika dengan makna ontology. Kesamaan itu terletak pada fokus pengkajian dimana baik ontology maupun metafisika sama-sama mengkaji tentang eksistensi atau hakekat sesuatu yang dilihat dari makna substantifnya. Contoh sederhana dari kajian ontologis yang terkesan diametral adalah tentang Tuhan. Apakah adanya Tuhan didahului oleh keberadaan Makhluk, sehingga secara filosofis makhluk yang menciptakan tuhan bukan tuhan yang menciptakan makhluk. Bagi kaum agama, persoalan ini tentu sudah tuntas karena wahyu telah menyebutkan bahwa tuhan ada dan keberadaannya tidak terkait dengan kehadiran makhluk. Kalangan ahli filsafat berkembang tiga aliran. Ketiga aliran itu adalah naturalisme, idealisme, dan matrealisme.
1.      Naturalisme
Naturalisme adalah suatu faham yang memandang bahwa apa yang dinamakan kenyataan adalah segala sesuatu yang bersifat kealaman. William R. Dennes beranggapan bahwa kategori pokok untuk memberikan keterangan mengenai kenyataan ialah “kejadian” yang terjadi dan terdapat pada alam. Secara historis, faham naturalisme lahir beriringan dengan lahirnya sejumlah filosof awal di Yunani. Tokoh penting yang terlibat dan mengembangkan faham ini adalah filosof yang landasan kajiannya menitik beratkan pada alam sebagai unsur kajian utama. Tokoh lainnya yaitu Thales, Anaximenes, Anaximandros, Phythagoras dan Heraclitus.
Bagi kaum naturalis selalu muncul tiga persoalan penting dalam pemikiran kefilsafatannya, yaitu: proses, kualitas, dan realisasi. Oleh karena itu kaum naturalis berpendirian bahwa: 1) Ketiga kategori dasar (proses, kualitas, dan realisasi) yang mereka gunakan menunjukkan segala hal yang bereksistensi dan terdapat dalam pengalaman; 2) Tidak ada satupun kejadian yang di dalamnya tidak secara bersama terdapat pada ketiga kategori tersebut, meskipun segi-segi tadi dapat dipilah berdasarkan satu pemilahan yang beralasan; dan 3) Mereka dapat menunjukkan kejadian-kejadian yang segi-seginya menggunakan istilah kategori yang disebut di atas. Karena alasan itu mereka mengembangakan tafsiran mengenai pengertian-pengertian, hipotesa-hipotesa, hukum-hukum, dan penilaian yang dikembangkan dalam ilmu alam, penyelidikan sejarah dan dalam tanggapan-tanggapan di bidang seni dan kesusastraan.

2.      Idealisme
Idealisme adalah suatu paham dalam aliran kefilsafatan yang berusaha memahami materi atau tatanan kejadian yang terdapat dalam ruang dan waktu sampai pada hakikatnya yang terdalam. Ditinjau dari segi logika menurut G. Watt Cunningham yang dikutip Kattsoff (1986:224), manusia harus membayangkan adanya jiwa atau roh yang menyertainya dan yang dalam hubungan tertentu bersifat mendasari hal-hal tersebut. Singkatnya, idealisme adalah sebuah paham yang memandang bahwa realitas itu bukan pada yang tampak, tapi justru berada dibalik yang tampak. Sesuatu yang menjadi spirit, motivasi, dan nilai segala realitas ada dan bereksistensi dibalik yang tampak. Idealisme berasal dari kata “idea” yang memiliki makna sesuatu yang hadir dalam jiwa (roh). Alasan idealisme menganggap bahwa hakikat benda adalah rohani, atau spirit yakni:
a)      Nilai roh lebih tinggi dari benda, lebih tinggi nilainya dari materi bagi kehidupan manusia dan roh dianggap sebagai hakikat yang sebenarnya sedangkan materi hanyalah badannya, bayangan atau penjelmaan saja.
b)      Manusia lebih dapat memahami dirinya daripada dunia diluar dirinya.
c)      Materi ialah kumpulan energy yang menempati ruang. Benda tidak ada yang ada hanya energy.[5]
Dalam perkembangannya aliran ini ditemui pada ajaran Plato (428-348 SM) dengan teori idenya. Menurutnya tiap-tiap yang ada di alam semesta pasti ada idenya, yaitu konsep universal dari tiap sesuatu.[6] Dalam menjelaskan hakikat ide tersebut Plato mengarang mitos penunggu gua yang dimuatnya di dalam dialog politea. Penjelasan mitos ini adalah bahwa gua merupakan dunia yang dapat ditangkap oleh indra. Kebanyakan orang dapat diumpamakan orang yang terbelenggu, mereka menerima pengalaman spontan begitu saja. Namun ada beberapa orang yang mulai memperkirakan bahwa realitas indrawi adalah bayangan, orang tersebut kita sebut filosof.
3.      Materialisme
Materialisme adalah pandangan yang menyatakan bahwa tidak ada sesuatu yang nyata kecuali materi. Pikiran dan kesadaran hanya penjelmaan dari materi yang dapat dikembalikan pada unsur-unsur fisik materi adalah sesuatu yang keliatan, dapat diraba, berbentuk, dan menempati ruang. Hal-hal yang bersifat kerohanian seperti pikiran, jiwa, keyakinan, rasa sedih, dan rasa senang tidak lain adalah ungkapan proses kebendaan. Intinya, paham ini menolak sesuatu yang tidak kelihatan.
Secara historis, pelopor yang melahirkan paham ini, yaitu Leukippos dan Democritos (460-370 SM). Berpendapat bahwa realitas yang sesungguhnya bukan hanya satu melainkan terdiri dari berbagai unsur. Unsur-unsur itu sendiri tidak terbagi, yang kemudian disebut sebagai atom. Selain kedua tokoh tersebut, ada pemikiran dari Thomas Hubbes (1588-1679). Berpendapat bahwa seluruh realitas adalah materi yang tidak bergantung pada gagasan dan pemikiran manusia.
Ludwig Andreas Feuerbach (1804-1872) berpendapat bahwa alam material adalah realitas yang sesungguhnya, segala sesuatu yang tidak berwujud termasuk Tuhan, Malaikat, Syurga, dan Neraka yang semuanya berada di luar kategori historis manusia dianggap bukan realitas. Oleh karena itu, ia dianggap sebagai pendiri ateis.
Karl Mark (1818-1883) telah menjadi “korban” lahirnya materialism ini. Ia adalah tokoh yang mematangkan teori materialism pada teori-teori social yang lebih fulgar. Ia menyatakan bahwa hanya ada satu realitas terakhir yang tunggal, yaitu materi, dengan hukum-hukum intrinsik yang selalu sama. Semua gejala seperti energy, hidup, hukum, moral, roh adalah bagian dari fase dalam dialektika perkembangan materi itu.
Alasan mengapa aliran materialism berkembang sehingga memperkuat dugaan bahwa yang merupakan hakikat adalah:
a)      Pada pikiran yang masih sederhana, apa yang kelihatan, yang dapat diraba, biasanya dijadikan kebenaran terakhir.
b)      Penemuan-penemuan menunjukkan betapa bergantungnya jiwa pada badan.
c)      Dalam sejarahnya, manusia memang bergantung pada benda, seperti pada padi.











Kesimpulan
1.      Ontology merupakan cabang teori hakikat yang membicarakan hakikat sesuatu yang ada. Hakikat adalah kenyataan sebenarnya dari sesuatu, bukan kenyataan sementara atau keadaan yang menipu, juga bukan kenyataan yang berubah.
2.      Aliran ontology terdiri dari:
a.       Naturalisme : paham yang menganggap apa yang ada bersifat     kealaman (nature).
b.      Idealisme : paham yang berusaha memahami materi atau tatanan kejadian ynag terdapat dalam ruang dan waktu hingga hakikatnya yang paling dalam.
c.       Materialisme : paham yang menganggap bahwa materi merupakan wujud segala eksistensi.














Daftar Pustaka
Bakhtiar, Amsal. 2013. Filsafat Ilmu. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudarsono. 1993. Ilmu FIlsafat Suatu Pengantar. Jakarta: Rineka Cipta.
Suhartono, Suparlan. 2008. Dasar-Dasar Filsafat. Jogjakarta: Ar-Ruzzmedia.
Sumarna, Cecep. 2006. Filsafat Ilmu dari Hakikat Menuju Nilai. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.
Surajiyo. 2005. Ilmu Filsafat Suatu Pengantar. Jakarta: Bumi Aksara.



[1] Hasbullah Bakry, 1971, hlm.45
[2] Sumarna Cecep, 2006, hlm.62
[3] B. Delfgaauw,1984,hlm32-33
[4] B.Delfgaauw, 1984, hlm.46
[5] Ahmad Tafsir, Filsafat Umum, (Bandung: Rosdakarya, 2002), hlm.30

[6] Amsal Bakhtiar, Filsafat Agama I, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, cet I, 1997), hlm 169

Saturday, 25 February 2017

tugas sma Sinopsis Cerita Dewa Ruci bahasa jawa dan indonesianya

Sinopsis Cerita Dewa Ruci

Ketika berada di Padepokan Sokalima, Resi Drona teringat dengan Bratasena yang dulu lahir dengan wujud bungkusan, yang menunjukan bahwa Bratasena mempunyai kekuatan yang kuat dan perkasa. Sengkuni mengetahui bahwa Bratasena sedang pergi bersama Resi Drona. Dalam pertemuan itu, Resi Drona menyuruh/memberikan saran kepada Werkudara untuk mencari Pohon Gung Susuhing Angin yang berada di kawah Candradimuka. Tidak lama kemudian, Werkudara langsung berangkat, dan pada saat itu juga Sengkuni, tahu dan bertanya kepada Drona tentang apa yang diperintahkannya kepada Werkudara. Drona menjawab kepada Sengkuni, bahwa ia memerintahkan kepada Werkudara supaya mencari Pohon Gung Susuhing Angin. Dronapun mengatakan bahwa ia telah menjerumuskan Bratasena.
Sengkuni dan Dursasana diperintah 


ungtuk lihat versi lengkapnya cerita dan translate BAHASA JAWANYA SILAHKAN


download disini



hisab urfi


Perbedaan dalam penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah sering kita jumpai di kalangan umat Islam di Indonesia. Dalam mengawali puasa Ramadan terkadang terdapat beberapa hari yang berbeda, demikian juga ketika melaksanakan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Maka lalu muncullah istilah lebaran ganda.
Perbedaan seperti ini setelah reformasi di Indonesia seolah menjadi hal yang lumrah terjadi. Walaupun terwujud  kesepakatan para ulama ahli ilmu Falak dari kalangan pesantren dan para ahli astronomi di Indonesia dalam penentuan awal bulan  Ramadan, Syawal, dan Zulhijah tetap saja ada kelompok-kelompok yang berbeda dengan hasil kesepakatan tersebut.
Misalnya kita kilas balik pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1430 H. Pemerintah mengumumkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan hisab dan pelaksanaan rukyah pada tanggal Jumat, 29 Syakban 1430 H/ 18 September 2009 bahwa posisi hilal masih di bawah ufuk  maka hilal tidak mungkin bisa dirukyah. Sehingga esok harinya; Sabtu merupakan hari terakhir di bulan yang sedang berjalan; bulan Syakban. Permulaan ibadah puasa atau jatuhnya tanggal 1 Ramadan 1430 H adalah hari Minggu 20 September 2009.
Namun sebagian kelompok tarekat tertentu dan pengikut Kejawen yang menggunakan penanggalan Aboge atau Asopon memulai puasa Ramadan mereka pada hari yang berbeda dengan hasil penetapan pemerintah di atas. Perbedaan ini lebih banyak lagi jika menelusurinya pada kelompok-kelompok yang lebih kecil scopenya di masyarakat.
Penentuan dan penetapan waktu dalam pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut itu menjadi sangat penting artinya untuk kemantapan; keyakinan serta menghapuskan keragu-raguan apa lagi dalam hal pelaksanaan ibadah mahdhah. Dan masyarakat tidak dibuat bingung dengan beranekaragamnya praktek yang terdapat di tengah-tengah masyarakat.
Di antara sumber yang merupakan salah satu akar permasalahan penyebab perbedaan tersebut adalah perhitungan takwim atau kalender yang berdasarkan hisab Urfi. Kalender berdasarkan hisab Urfi inilah yang dipedomani oleh pengikut Kejawen yang menggunakan penanggalan Aboge atau Asopon.   
Dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut tentang penetapan kalender berdasarkan hisab Urfi, karakteristiknya, wacana menjadikan kalender berdasarkan hisab Urfi menjadi alternatif dalam wacana unifikasi penanggalan dalam Islam, dan aspek hukum  menjadikan kalender berdasarkan hisab Urfi sebagai pedoman dalam pelaksanaan ibadah bagi umat Islam.
B.     Rumusan Masalah
1.             Apa itu hisab Urfi?
2.             Bagaimana cara penanggalan Hijriyah menggunakan Hisab Urfi?
3.             Bagaimanakah hukum penanggalan Hijriyah dengan menggunakan Hisab Urfi?
C.    Tujuan Penulisan
1.             Mengetahui tentang Hisab Urfi.
2.             Mengetahui Bagaimana cara penanggalan Hijriyah menggunakan Hisab Urfi.
3.             Mengetahui Bagaimanakah hukum penanggalan Hijriyah dengan menggunakan Hisab Urfi.


BAB II
A.    Sejarah Penanggalan Islam

download versi lengkapnya disini


download disini



PERHATIAN hilangkan tanda centang (~) pada download faster