Our social:

Monday, 6 February 2017

materi ppkn untuk anak sma dan smp (pendidikan kewarganegaraan)

Modul PendidikanPancasila dan Kewarganegaraan


OTONOMI DAERAH
A. TUJUAN PEMBELAJARAN
Mampu menyatakan bahwa konsep otonomi daerah sebagai suatu sistem
pemerintahan,distribusi wewenang dan tanggungjawab.

B. URAIAN MATERI
Secara umum, Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi bangsa dan
negara RI sebab sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional
Indonesia Daerah (KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah
dan melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya.
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous.
Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian
otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian otonomi daerah.
Macam-macam pendapat para ahli tersebut adalah sebagai berikut...

 Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi daerah menurut UU
No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

 Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah : Pengertian
otonomi daerah menurut kamus hukum dan glosarium otonomi daerah adalah
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Modul PendidikanPancasila dan Kewarganegaraan

 Menurut Encyclopedia of Social Scince : Pengertian otonomi daerah
menurut Encyclopedia of social scince adalah hak sebuah organisasi sosial
untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.

 Menurut Pendapat Para Ahli : Pengertian otonomi daerah menurut
pendapat para ahli adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas
daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam
ikatan NKRI.

 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pengertian otonomi daerah
menurut kamus besar bahasa indonesia adalah hak, wewenang dan kewajiban
daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pengertian-pengertian otonomi daerah tersebut dapat
disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut...

 Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga
pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan
masyarakat yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing.

 Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga
pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Maksud dan tujuan otonomi daerah adalah sebagai berikut :

 agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat
pusat sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar

 agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah
pun dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya

 agar kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan
memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunya kekhususan
sendiri.
Prinsip ototnomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya,
prinsip otonomi yang nyata, dan berprinsip otonomi yang bertanggung jawab.
Jadi, kewenangan otonomi yang diberikan terhadap daerah adalah kewenangan
Modul PendidikanPancasila dan Kewarganegaraan

otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Berikut prinsip-prinsip otonomi
daerah :
 Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan
mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup
kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap
bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agamar, peradilan, dan
keamanan. serta fiskal nasional.
 Prinsip otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani
urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang
senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang
sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
 Prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam
penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud
pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah
termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama
dari tujuan nasional.
Pedoman pemerintahan diatur dalam Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004.
Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan
negara yang terdiri atas sebagai berikut :
 Asas kepastian hukum adalah asas yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara.
 Asas tertip penyelenggara adalah asas menjadi landasan keteraturan,
keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
 Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum
dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
 Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat
untuk memperoleh informas yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak
asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
 Asas proporsinalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara
hak dan kewajiban
Modul PendidikanPancasila dan Kewarganegaraan
72
 Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keadilan yang
berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
 Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan
hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
 Asas efisiensi dan efektifitas adalah asas yang menjamin terselenggaranya
kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya tersedia secara optimal
dan bertanggung jawab (efisiensi = ketepatgunaan, kedaygunaan, efektivitas =
berhasil guna).
Adapun penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan tiga asas antara
lain sebagai berikut :
 Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI
 Asas dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah
 Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan
desa, dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai
pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada
yang menugaskan.
C. LATIHAN SOAL/TUGAS
1. Sebutkan pengertian umum otonomi daerah !
2. Jelaskan hakikat otonomi daerah !
3. Sebutkan prinsip-prinsip otonomi daerah !
4. Jelaskan asasa-asas penyelenggaraan otonomi daerah !
Modul PendidikanPancasila dan Kewarganegaraan


D. DAFTAR PUSTAKA
Kuncoro. Otonomi dan Pembangunan Daerah; Reformasi, Perencanaan,
Strategi dan Peluang, Jakarta: Penerbit Erlangga.2004a

#materi #silabus #sma #smp #kuliahan #universitas #makalah #pelajaran #pkn #ppkn

0 comments: